Denpasar – Seorang warga negara asing (WNA) kelahiran Israel berinisial BR harus angkat kaki dari Bali setelah Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasinya. Pelanggaran izin tinggal menjadi penyebab utama, yang juga berujung pada pencekalan selama lima tahun. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, keputusan ini berlaku efektif sejak 13 Agustus 2026.
BR terbukti menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnisnya. Ia kedapatan bekerja sebagai seorang content creator berbayar, melakukan aktivitas pemasaran digital untuk entitas bernama ‘The Bali Dream’. Aktivitas ini jelas melampaui batasan izin tinggal yang dimilikinya dan tidak sesuai dengan peruntukan visanya.

Penindakan terhadap BR bukanlah tanpa sebab. Bermula dari penelusuran informasi di media sosial mengenai dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan sebuah agen perjalanan di Bali. Meskipun kedua individu tersebut, SG dan AC, telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025, penyelidikan kemudian mengarah pada ‘The Bali Dream’. Dari sinilah, nomor telepon bisnis ‘The Bali Dream’ teridentifikasi memiliki kaitan erat dengan BR.
Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa mereka berhasil menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis ‘The Bali Dream’ yang secara jelas terhubung dengan BR. BR sendiri diketahui masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026. Ironisnya, hingga penyelidikan rampung, tidak ditemukan adanya kantor fisik ‘The Bali Dream’ di wilayah Indonesia.
Menyikapi kasus ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap setiap aktivitas warga negara asing. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan kenyamanan Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
