Internationalmedia.co.id – Amerika Serikat secara tiba-tiba menjatuhkan sanksi kepada Presiden Kolombia, Gustavo Petro, beserta istri dan putranya. Langkah kontroversial ini didasari tuduhan serius terkait kegagalan Petro dalam memberantas perdagangan narkoba ilegal yang disebut semakin merajalela di bawah kepemimpinannya.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, dalam pernyataan resminya yang dikutip AFP, menyatakan bahwa kartel narkoba di Kolombia berkembang pesat dan Petro dianggap tidak mengambil tindakan yang cukup untuk menghentikan aktivitas tersebut. "Presiden (Donald) Trump mengambil tindakan tegas untuk melindungi negara kita dan menegaskan bahwa kita tidak akan menoleransi perdagangan narkoba di negara kita," tegas Bessent.

Ketegangan antara Donald Trump dan Gustavo Petro memang meningkat tajam belakangan ini. Trump bahkan secara terbuka menyebut Petro sebagai "gembong narkoba," tuduhan yang langsung dibantah keras oleh sang presiden Kolombia. Petro menyatakan akan membela diri secara hukum melalui pengacara Amerika di Pengadilan AS.
Sebelumnya, Trump juga telah memangkas bantuan untuk Kolombia dan mengumumkan serangan udara terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di lepas pantai Pasifik. Trump bahkan memperingatkan Petro untuk "berhati-hati" atau AS akan mengambil tindakan serius terhadapnya dan negaranya.
Menanggapi ancaman dan tuduhan tersebut, Petro balik menuduh Trump telah melakukan fitnah. Ia membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya dan menegaskan bahwa dirinya menjadi korban fitnah oleh pejabat tinggi AS. Perkembangan ini semakin memperkeruh hubungan antara kedua negara dan memicu spekulasi mengenai dampak sanksi AS terhadap stabilitas politik dan ekonomi Kolombia.

