Internationalmedia.co.id – News – Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022, memberikan kesaksian krusial dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhadjir secara tegas menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan ibadah haji wajib berpegang teguh pada Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (1/9/2026), Muhadjir dihadapkan dengan pertanyaan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus terdakwa utama dalam perkara ini. Yaqut menanyakan sejauh mana MoU tersebut mengikat dan apakah Indonesia diperbolehkan melakukan tindakan yang berbeda dari kesepakatan yang telah ditandatangani. "Mestinya tidak bisa," jawab Muhadjir lugas, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diabaikan.

Yaqut kemudian memberikan ilustrasi konkret terkait pembagian kuota. Ia bertanya, jika MoU telah menetapkan 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, apakah pemerintah Indonesia bisa memberangkatkan 15.000 jemaah haji reguler dan 5.000 jemaah haji khusus, yang berarti bertentangan dengan MoU. Muhadjir kembali menegaskan prinsip tersebut. "Mestinya tidak bisa," ulangnya, memperkuat pandangan bahwa deviasi dari MoU adalah pelanggaran.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa penuntut umum mendakwa Yaqut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Jaksa menuding kerugian negara yang masif ini timbul akibat pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan secara melawan hukum. Tindakan ini diduga kuat untuk mengakomodasi berbagai permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tak hanya itu, jaksa juga menduga Yaqut meraup keuntungan pribadi senilai USD 271.500, atau setara dengan sekitar Rp 4,8 miliar dari praktik ilegal ini.
Ratusan entitas korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tepatnya 313 perusahaan, disebut turut menikmati keuntungan haram dari skema ini. Modus operandi yang terkuak meliputi praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pungutan "fee percepatan". Ironisnya, akibat skandal ini, banyak jemaah yang seharusnya berhak berangkat haji justru gagal, sementara pihak-pihak yang tidak memiliki hak malah diberangkatkan.
