Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Dalam perkembangan terbaru, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diketahui telah menyeret nama Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, sebagai salah satu tersangka utama.
Juru Bicara KPK, Budk Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap R Haryo Sakti yang berlangsung di Polresta Denpasar pada Jumat (28/8/2026). "Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar atas nama RHS, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar," ujar Budk kepada wartawan. Selain Haryo, dua pejabat imigrasi lainnya juga turut diperiksa. Mereka adalah Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra (KOD), Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Skandal yang membayangi Kementerian Imipas ini semakin melebar dengan temuan aset fantastis. KPK telah berhasil menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. Aset-aset tersebut meliputi berbagai bentuk, mulai dari aset bergerak, tak bergerak, kendaraan mewah, hingga tanah dan bangunan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkembangan ini dalam sebuah jumpa pers pada Rabu (19/8).
Taufik menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran mendalam terhadap aset-aset yang diduga terkait. Ditemukannya sejumlah aset yang diatasnamakan pihak lain memunculkan dugaan kuat adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ungkap Taufik, sebagaimana dikutip oleh internationalmedia.co.id.
Dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini disinyalir telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. Total uang yang terkumpul dalam skandal ini diperkirakan mencapai Rp 145,5 miliar. Lebih mengejutkan lagi, Silmy Karim diduga menerima jatah hingga Rp 100 juta setiap minggunya dari praktik ilegal ini.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang institusi imigrasi ini. Mereka adalah:
- Silmy Karim (SK), yang menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imipas periode 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar, seorang Staf Subdit Izin Tinggal.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut, dengan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik praktik korupsi masif ini.
