Sebuah fakta mengejutkan terkuak dari penangkapan narapidana kasus narkoba yang buron, Bayu Wicaksono alias Encek. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Encek, yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, ternyata diduga kuat menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba lintas negara selama masa pelariannya. Penangkapan Encek di Myanmar mengakhiri pelarian selama lebih dari dua tahun dan membuka tabir kejahatan transnasional yang ia kendalikan.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, mengungkapkan bahwa Bayu Wicaksono terlibat dalam pengendalian peredaran methamphetamine di jalur lintas negara. "Selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara," jelas Albert kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (30/8/2026). Pernyataan ini menegaskan betapa berbahayanya Encek, yang bahkan dari status buronan masih mampu menggerakkan sindikat narkoba internasional.

Albert juga membeberkan rute pelarian Encek yang terbilang licin. Untuk menghindari kejaran petugas, Encek berpindah-pindah negara setelah kabur dari Indonesia. Ia melarikan diri dari Malaysia, kemudian ke Thailand, hingga akhirnya berhasil diringkus di daerah Tachileik, sebuah wilayah perbatasan strategis antara Thailand, Laos, dan Myanmar. Pelarian yang melibatkan beberapa negara ini menunjukkan upaya serius Encek untuk menghindari hukum, namun pada akhirnya berhasil dihentikan berkat kerja sama lintas negara.
Penangkapan Bayu Wicaksono alias Encek, yang telah menjadi buronan sejak 21 April 2024, dilakukan di Tachileik, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian lintas negara setelah Encek masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachileik, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026," kata Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Saat ini, Encek telah tiba di Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tidak hanya mendalami perannya dalam jaringan narkoba lintas negara, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang membantu pelarian Bayu selama kurang lebih dua tahun terakhir. "Untuk berita yang lebih lengkap akan kami sampaikan setelah yang bersangkutan nanti kita laksanakan pemeriksaan," tambah Albert, menjanjikan detail lebih lanjut setelah proses penyidikan awal selesai. Kasus ini menjadi pengingat akan tantangan serius dalam memerangi kejahatan narkoba transnasional dan pentingnya kolaborasi antarnegara.
