Internationalmedia.co.id – News – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan dukungannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, untuk segera menuntaskan kasus yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman pada Kamis (23/7/2026), menandai harapan baru dalam penegakan hukum di tubuh Kejaksaan Agung.
Habiburokhman mengungkapkan kepercayaan penuhnya terhadap Kuntadi, yang dikenal sebagai sosok jaksa berintegritas, bersih, dan independen. "Saya Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen," ujarnya. Ia berharap besar agar penanganan kasus Febrie dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas.

Menurut Habiburokhman, kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah bukanlah perkara biasa. Kasus ini dinilai mempertaruhkan reputasi dan citra Kejaksaan Agung sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. "Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," tegasnya, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus baru sendiri merupakan keputusan penting yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengisi posisi strategis yang sebelumnya dipegang oleh Febrie Adriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Jaksa Agung dan penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). "Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung mengenai pejabat di lingkungan Kejagung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir yang mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Petikan Keppres pengangkatan Jampidsus baru itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7) dan akan ditindaklanjuti secara administratif. Dengan demikian, estafet penanganan kasus penting ini kini berada di tangan Jampidsus Kuntadi, dengan dukungan penuh dari Komisi III DPR RI.
