Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengumumkan penetapan 112 orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia. Data ini merupakan akumulasi hasil pengusutan sejak Januari hingga September tahun ini. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, pengumuman disampaikan langsung oleh Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, dalam sebuah konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat lalu.
Kombes Pipit Subiyanto menegaskan bahwa jumlah tersebut mencakup seluruh terduga pelaku yang telah diidentifikasi. "Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," ujar Pipit, mengutip pernyataan resminya.

Distribusi tersangka menunjukkan konsentrasi tertinggi di beberapa wilayah. Polda Riau memimpin dengan 42 tersangka, diikuti oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka. Wilayah lain yang juga memiliki jumlah signifikan antara lain Polda Kalimantan Timur dengan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.
Progres penanganan kasus juga terus berjalan. Saat ini, terdapat 55 laporan yang masih dalam tahap penyelidikan, sementara 77 laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan. Kabar baik datang dari proses hukum yang lebih lanjut, di mana 17 laporan di wilayah hukum Polda Riau dan satu laporan di Polda Sumatera Selatan telah dinyatakan lengkap atau P-21, menandakan berkas perkara siap untuk disidangkan.
Pipit menjelaskan, modus operandi yang paling sering ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar. Para tersangka diduga sengaja atau tidak sengaja memicu api, baik melalui pembakaran langsung maupun kelalaian dalam penggunaan perapian. Motif utama di balik tindakan ini, menurut kepolisian, adalah pembukaan lahan. Mayoritas lahan yang terlibat dalam kasus-kasus ini berstatus milik perorangan. "Update yang kami laporkan hari ini, laporan polisinya terkait dengan perorangan. Yang saat ini sampai dengan 167 tadi itu perorangan," pungkas Pipit, menekankan fokus penindakan terhadap individu.
