Peredaran obat keras di wilayah Bekasi kini memasuki babak baru dengan munculnya modus ‘toko berjalan’ yang kian meresahkan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik ilegal ini, di mana para pelaku menggunakan kendaraan pribadi untuk menjajakan barang haram tersebut secara mobile, berpindah dari satu titik ke titik lain.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa modus ini merupakan inovasi licik para pengedar untuk menghindari pantauan aparat. "Ini merupakan modus baru, yang biasanya dijual di warung, ini dia mobile pakai mobil," terang Kombes Putu dalam keterangannya, Jumat lalu. Pelaku sengaja mangkal di beberapa lokasi strategis dan melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) setelah janjian dengan pembeli, sebuah taktik untuk mengelabui kecurigaan aparat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang diterima aparat dari masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar di area Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Selasa sore, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi seorang individu mencurigakan di dalam sebuah mobil Honda Mobilio berwarna putih yang terparkir di area apartemen. Setelah melakukan observasi cermat, petugas mendapati pelaku, yang kemudian diketahui berinisial A alias R, sedang melakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang di dalam kendaraannya.
Setelah penangkapan, petugas segera menggeledah mobil pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya adalah 2.451 butir pil trihexyphenidyl, ratusan butir pil kuning, uang tunai sebesar Rp 160 ribu, sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta mobil Honda Mobilio yang menjadi sarana utama dalam menjalankan aksi kejahatan ini. Dari hasil pemeriksaan awal, A alias R mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial JAL, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus ‘toko berjalan’ ini menunjukkan betapa liciknya jaringan peredaran obat keras dalam mencari celah hukum. Namun, keberhasilan Polres Metro Bekasi Kota dalam membongkar praktik ini menegaskan komitmen aparat untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
