Tuesday, 07 May 2024

Search

Tuesday, 07 May 2024

Search

Kapolri akan Kawal Pengambilan Lahan di Senayan yang Merupakan Aset Negara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut dalam rapat koordinasi bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, terkait permasalahan pengelolaan aset atau lahan GBK, Senayan, yang dikuasi PT Indobuildco, yang kini berdiri Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo. 

“Hari ini, kita melaksanakan rapat koordinasi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT Indobuildco,” kata Listyo Sigit dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 8/9).

Dalam hal ini, Sigit menegaskan, Polri akan mengawal pengambilan kembali aset atau lahan milik negara. Ambil alih itu dilandasi dasar hukum yang kuat.

Pasalnya, terkait lahan atau aset tersebut sudah ada keputusan perdata serta peninjauan kembali (PK) yang memutuskan memenangkan negara. Sehingga, lahan atau aset tersebut merupakan milik negara.

Dengan adanya keputusan hukum tersebut, Listyo Sigit menekankan, lahan atau aset GBK, Senayan, merupakan milik negara dalam hal ini, Sekretariat Negara.

“Tentunya langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah negara akan ambil langkah untuk mengambil kembali terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara. Tentunya, Polri akan kawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali ke negara,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit menyebut, kepolisian akan mengawal adanya potensi pidana terkait dengan eksekusi pengembalian lahan atau aset tersebut yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco.

“Dan tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco. Dan ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan UU Tipikor,” kata Listyo Sigit.

Listyo memastikan, kepolisian bakal melakukan upaya sebagaimana dengan aturan maupun putusan hukum yang berlaku terkait dengan lahan atau aset tersebut.

“Oleh karena itu kami akan kawal prosesnya. Baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset maupun lahan. Maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi,” katanya.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media