Seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap terkait kasus narkotika. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa Khusni (34), Kepala Desa Undar Andir, ditangkap oleh Polda Banten atas dugaan penyalahgunaan sabu. Yang mengejutkan, ia berdalih mengonsumsi barang haram tersebut sebagai ‘penyemangat kerja’ dalam menjalankan tugasnya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa Khusni telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2019. Padahal, Khusni baru terpilih sebagai kepala desa pada tahun 2021. "Awalnya hanya coba-coba, setelah itu ketagihan dan berlanjut sampai dengan beberapa kali menggunakan sabu," jelas Kombes Wiwin pada Jumat (28/8/2026).

Kombes Wiwin menambahkan, pengakuan Khusni yang menggunakan sabu sebagai pemicu semangat kerja adalah anggapan yang keliru. "Yang bersangkutan menggunakan sabu untuk penyemangat kerja keterangannya," ujarnya, menegaskan bahwa dalih tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru menjerumuskan.
Penangkapan Khusni merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi peredaran narkotika. Polisi kemudian berhasil meringkus seorang terduga pengedar berinisial DA pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang.
Berdasarkan keterangan dari DA, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten bergerak cepat dan berhasil menangkap Khusni di area parkir minimarket dekat alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika secara fisik dari tangan Khusni, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amfetamin, memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba oleh sang kades, terang Maruli, seperti dikutip internationalmedia.co.id.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil meringkus pengedar lain berinisial RR hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 18.47 WIB, di sebuah tempat biliar di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
