Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Sebuah keberhasilan signifikan dicatat oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan peredaran narkotika internasional. Dua individu berhasil diamankan terkait penyelundupan sabu seberat 325 kilogram yang melibatkan rute Tailan-Indonesia. Kedua tersangka ini, Jufri (29) dan Zulfahmi (29), memiliki peran vital namun berbeda dalam skema kejahatan tersebut: satu sebagai penjemput barang haram di laut, dan yang lainnya sebagai koordinator di darat.
Brigjen Pol. Eko Hadi, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri. Tersangka Jufri, yang berusia 29 tahun, direkrut oleh seorang berinisial MJ, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jufri bertemu dengan MJ pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung kopi di Kampung Kuala Meuraksa. Di sana, ia ditawari pekerjaan untuk menjemput narkotika di wilayah perbatasan laut Indonesia-Tailan, tepatnya sekitar 120 mil dari garis batas," terang Brigjen Eko Hadi pada Minggu (28/6/2026).
Setelah kesepakatan tercapai, Jufri bersama MJ bergerak menuju titik koordinat di perairan perbatasan Tailan-Indonesia. Pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, mereka melakukan transaksi serah terima narkotika dengan jaringan dari Tailan. Proses ini, yang dikenal sebagai ship-to-ship transfer, melibatkan sebuah kapal besi besar berwarna cokelat tanpa identitas bendera, diawaki oleh empat warga negara asing (WNA) berpostur tinggi dan kurus.
Di sisi lain, peran krusial di darat dipegang oleh Zulfahmi, tersangka berusia 29 tahun. Ia bertindak sebagai koordinator logistik di darat, menerima instruksi langsung dari MJ. Zulfahmi diperintahkan untuk berkumpul di area tambak Kuala Meuraksa bersama Jufri dan seorang berinisial UA, untuk memuluskan proses pengambilan barang haram tersebut.
Brigjen Eko melanjutkan, pada hari yang sama, Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, Zulfahmi dan UA menerima perintah melalui aplikasi pesan Zangi dari akun bernama ‘B’, yang diyakini milik bos mereka. Perintahnya adalah mengambil sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam dengan nomor polisi BK-1975-ACH dari area parkir RS Cut Mutia. Kendaraan itu kemudian digunakan untuk menjemput 325 paket narkotika di Kuala Meuraksa. Setelah seluruh muatan sabu berhasil dimasukkan ke dalam mobil, mereka kembali ke RS Cut Mutia. Kunci mobil ditinggalkan di bawah ban sebagai sinyal bahwa tugas telah rampung, sebuah modus operandi yang terencana rapi.
