Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan ke China. Para korban, yang sebagian besar perempuan Indonesia, diiming-imingi kehidupan mewah dan penghasilan besar, namun kenyataannya justru berakhir dalam penderitaan, disiksa, dan dipaksa menjadi asisten rumah tangga. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan utama, sebagaimana dilaporkan oleh Internationalmedia.co.id – News.
Awalnya, para perempuan ini dijanjikan uang tunai Rp 25 juta setelah menikah dan penghasilan bulanan mencapai Rp 10 juta. Namun, janji-janji manis tersebut sirna begitu mereka tiba di Negeri Tirai Bambu. Salah satu korban, ULS, melaporkan bahwa ia tidak hanya tidak menerima uang bulanan yang dijanjikan, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dari suaminya dan dipaksa bekerja layaknya pembantu rumah tangga untuk keluarga besar yang beranggotakan lebih dari sepuluh orang.

Penyelidikan Bareskrim berawal dari laporan ULS pada awal 2025. Dari sana, polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka utama. Brigjen Nurul Azizah dari Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah CA, seorang perempuan berusia 25 tahun. CA berperan sebagai perekrut, penghubung korban dengan calon suami WN China, pemalsu dokumen, serta pengurus keberangkatan, dengan keuntungan mencapai Rp 20 juta per korban. Tersangka kedua, FU, seorang pria berusia 59 tahun, bertindak sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan fasilitator komunikasi, meraup keuntungan Rp 5 juta.
Modus operandi para pelaku sangat licik, menawarkan gambaran kehidupan yang jauh lebih layak di luar negeri bagi para perempuan yang bersedia dinikahi oleh warga negara Tiongkok. Mereka menjanjikan uang muka dan gaji bulanan yang menggiurkan, namun hanya uang muka yang diberikan, sementara gaji bulanan tak pernah terealisasi.
Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk delapan paspor asli, delapan fotokopi KTP WNI yang diduga calon korban, ponsel, kartu ATM, buku tabungan, hingga buku catatan nikah palsu. Para tersangka kini telah diserahkan ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 600 juta.
Kombes Yolanda Evalyn, Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, menambahkan bahwa korban ULS dinikahkan secara siri di Jakarta sebelum diberangkatkan. Meskipun pernikahan tersebut dicatat resmi di China, prosedur keberangkatan dari Indonesia dilakukan secara ilegal. Ironisnya, setelah tiba di China, para perempuan ini diperlakukan seperti pembantu rumah tangga, melakukan pekerjaan harian tanpa menerima imbalan yang dijanjikan.
Yolanda juga mengungkapkan bahwa Singkawang, Kalimantan Barat, masih menjadi "gerbang" utama bagi sindikat TPPO modus pengantin pesanan ke China. Hal ini disebabkan oleh kemampuan komunikasi warga Singkawang dalam berbahasa Mandarin. Namun, tren perekrutan kini mulai bergeser ke wilayah lain, termasuk Jawa Barat. Para perekrut cenderung menyasar langsung individu yang fasih berbahasa Mandarin, seringkali melalui pendekatan "door-to-door" tanpa melibatkan media sosial, untuk memudahkan komunikasi dengan calon suami dari Tiongkok.
