Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kabar gembira menghampiri ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh penjuru Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti secara resmi menyatakan bahwa pemerintah akan membuka peluang bagi para pendidik ini untuk meningkatkan status mereka, bahkan hingga mencapai posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan penting ini disampaikan Mu’ti di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Mu’ti menjelaskan, kebijakan yang akan datang ini dirancang untuk memberikan jalur yang jelas bagi guru-guru PPPK paruh waktu. "Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS," ungkap Mu’ti. Ia menekankan bahwa kesempatan emas ini tentu akan diberikan kepada mereka yang memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.

Meskipun demikian, rincian spesifik mengenai jumlah formasi yang akan dialokasikan untuk jalur PNS ini masih belum dapat dipastikan oleh Mu’ti. Ia hanya menginformasikan bahwa serangkaian pembahasan intensif telah dilakukan berkali-kali dengan pimpinan DPR. Pertemuan-pertemuan krusial tersebut turut dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu ini.
Wacana mengenai peningkatan status guru ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, telah menyuarakan aspirasi kuat agar seluruh guru di Indonesia kelak diangkat menjadi PNS. Menurut Lalu, langkah fundamental ini sangat diperlukan untuk menghapus ketimpangan status yang selama ini kerap membelenggu profesi guru. Ia menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) hanya merupakan solusi jangka pendek yang belum menyentuh akar permasalahan.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," tegas Lalu kepada wartawan pada Senin, 11 Mei. Pernyataan terbaru dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti ini seolah menjadi langkah awal yang konkret menuju terwujudnya harapan tersebut, membuka babak baru yang lebih cerah bagi masa depan para pendidik di tanah air.
