Tuesday, 07 May 2024

Search

Tuesday, 07 May 2024

Search

IPW Apresiasi Kinerja Polda Riau  Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar

JAKARTA-Kerja Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya perlu di apreasiasi. Pasalnya, sejak tahun lalu sudah lebih dari satu ton barang haram tersebut diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan terakhir, dibuktikan melalui ekspos dari Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal pada hari Senin (12/6) dengan menggelar barang sitaan 169 kg narkotika jenis sabu dan 11.712 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp 3,3 Miliar. Sebelumnya, pada 29 Januari 2023 disita 276 kg narkotika jenis sabu dengan 5 tersangka. 

Hal ini merupakan rentetan panjang bahwa wilayah Polda Riau memang menjadi lahan peredaran barang haram dari negeri tetangga Malaysia. Yang paling banyak disita adalah jenis sabu.

Ini dapat dilihat dari ekspose akhir tahun 2021, selama 12 bulan, Polda Riau telah berhasil mengungkap 1.596 peredaran narkotika. Dari jumlah tersebut 1.464 kasus narkotika jenis sabu. Sementara barang haram yang disita sebanyak 675 kg dan 92.695 butir ekstasi.

Pergantian tahun, peredaran narkotika selalu membanjiri wilayah Riau. Awal 2022 lalu, Polda Riau berhasil menangkap 80 kg sabu dan bulan Januari lalu mengamankan 276 kg sabu.

Prestasi besar itu melampui rekor penangkapan Polda Riau di bulan September 2022 yang dalam kurun waktu empat hari berhasil menyita 203 kg sabu dan 404.491 butir pil ekstasi. Penangkapan pertama pada 11 September 2022, di Taman Karya Pekanbaru, diamankan 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dari sepuluh tersangka.

Hari Senin, 12 September 2022 di Hotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru, diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka. Sedang hari Rabu, 14 september 2022, di Bandar Laksamana Bengkalis, menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka. 

IPW mencatat bahwa pengungkapan kasus kasus Narkoba dengan penyitaan dalam jumlah besar sekalipun dibeberapa wilayah Indonesia menyisakan pertanyaan berapa banyak barang haram Narkoba yg  lolos dan beredar di tengah masyarakat . IPW tidak  pernah mendapatkan informasi terkait hal tsb dari pihak kepolisian maupun BNN.

Kasus Balita 3 Tahun di Samarinda  yang diberi air minum mengandung Narkoba oleh tetangganya  semestinya membuka mata dan pikiran kita  bila Narkoba sudah ada ditengah pemukiman dan keluarga kita untuk siap2 memakan korban generasi muda kita.

Oleh karena itu IPW mendesak Presiden menyatakan Indonesia Darurat Narkoba dan melakukan langkah2 yg startegis, sistimatis dan masif dalam perang semesta terhadap Narkoba. 

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media