Mantan Presiden AS Donald Trump kembali membuat geger. Internationalmedia.co.id melaporkan, melalui Internal Revenue Service (IRS), Trump resmi mencabut status bebas pajak Universitas Harvard. Keputusan kontroversial ini menyusul penolakan Harvard terhadap sejumlah tuntutan Trump. Berita ini mengejutkan dunia pendidikan dan memicu perdebatan sengit.
Langkah Trump ini diambil hanya sehari setelah ia melontarkan ancaman di media sosial. CNN dan Washington Post juga memberitakan bahwa IRS telah menyiapkan rencana pencabutan status tersebut atas permintaan Trump. Trump sendiri menyebut Harvard sebagai "lelucon" yang mengajarkan kebencian dan kebodohan, sehingga tak pantas menerima dana federal. Pernyataan keras ini disampaikan melalui platform Truth Social miliknya.

Amarah Trump bermula dari penolakan Harvard terhadap tuntutan pemerintah, termasuk mengakhiri penerimaan mahasiswa berdasarkan ras atau asal negara, mencegah penerimaan mahasiswa asing yang dianggap anti-Amerika, mengakhiri perekrutan staf berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau asal negara, mengurangi pengaruh mahasiswa dalam tata kelola kampus, hingga melakukan audit mahasiswa dan staf untuk memastikan keberagaman sudut pandang. Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, tegas menolak tuntutan tersebut, menekankan kemandirian dan hak konstitusional Harvard.
Pencabutan status bebas pajak ini berdampak besar bagi Harvard, universitas ternama yang telah melahirkan 162 peraih Nobel. Langkah Trump ini memicu pertanyaan seputar batas intervensi pemerintah dalam dunia pendidikan tinggi dan kebebasan akademik. Peristiwa ini dipastikan akan terus menjadi sorotan dan memicu perdebatan panjang.