Monday, 06 May 2024

Search

Monday, 06 May 2024

Search

Firli Bahuri Bakal Diperiksa, Dirkrimsus Polda Metro Tegaskan KPK dan Polri Solid Berantas Korupsi

JAKARTA (IM) – Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan,  hungan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) solid dalam upaya pemberantasan korupsi. Tidak ada pihak mana pun yang merintangi kedua lembaga penegak hukum itu dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Seperti diketahui bahwa penyidik Polda Metro bakal memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Ade dikutip, Minggu (15/10).

Tidak hanya itu, untuk memastikan kasus yang tengah diselidiki terus berlanjut secara terbuka, Ade mengajak KPK untuk membantu penanganan perkara kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

“Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” terang Ade.

Kasus yang ditangani Polda ini telah naik pada tahap penyidikan. Sejumlah juga saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Polisi pun telah menyiapkan pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mau berandai-andai soal penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap SYL.

Alex tak membayangkan jika Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Kami, saya tidak bisa berasumsi, kalau, akan, dan sebagainya,” ujar Alex menjawab pertanyaan wartawan jika Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya saat jumpa pers penahanan Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10) malam.

Alex mengklaim, prinsip kolektif kolegial di KPK membuat sistem penanganan kasus berjalan secara lancar. Menurut Alex, jika ada satu pimpinan KPK yang berusaha menghentikan satu kasus dugaan korupsi pasti akan diketahui pimpinan KPK lainnya.

“Kami yakin kolegial, ada 5 orang pimpinan, tentu kalau misalnya ada upaya-upaya untuk memengaruhi jalannya penyidikan, harus lima-lima-nya kan. Percuma kalau menyuap hanya satu pimpinan. Pasti tidak akan bisa menghentikan case. Begitu kan. Karena masih ada empat orang pimpinan,” kata Alex.

“Jadi saya meyakini sistem yang berjalan di KPK itu bisa mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu pimpinan, kalau ada,” Alex menadaskan.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media