Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Pernyataan krusial ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2026/2027, Kamis (27/8/2026), dan disaksikan langsung oleh sejumlah aktivis, termasuk Supriyono alias Botok dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di balkon ruang sidang. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Habiburokhman menekankan bahwa ini bukan lagi sekadar target, melainkan sebuah kepastian yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Komisi III DPR telah menuntaskan pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pengesahan RUU Perampasan Aset ini diharapkan akan melengkapi dan menciptakan satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system yang kokoh di Indonesia. Ia berharap produk legislasi yang dihasilkan DPR mampu menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

Habiburokhman juga menyoroti alasan di balik waktu pembahasan RUU Perampasan Aset yang relatif lebih panjang dibandingkan undang-undang lainnya, seperti UU Polri atau bahkan KUHAP. Menurutnya, RUU ini membahas konsep yang sama sekali baru, tanpa ada preseden undang-undang perampasan aset serupa yang dimiliki Indonesia sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam dan waktu yang memadai untuk merumuskan regulasi yang komprehensif dan efektif. Partisipasi publik, imbuhnya, tetap dibuka dan diterima oleh Komisi III DPR RI hingga saat ini, menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan esensi keberadaan RUU Perampasan Aset adalah untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana. Ia menutup pernyataannya dengan sebuah pantun yang menggugah, menekankan urgensi pengesahan RUU tersebut demi kembalinya aset-aset negara yang hilang. "Pergi ke pasar membeli keset, agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, agar kerugian negara pulih kembali," ucapnya, disambut suasana yang lebih ringan di ruang sidang. Dengan kepastian ini, publik menantikan realisasi janji legislatif tersebut demi terwujudnya keadilan dan pemulihan keuangan negara, seperti dilansir Internationalmedia.co.id.
