Jakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuat sebuah komitmen penting setelah menerima audiensi dari aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, beserta rombongannya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, dalam pertemuan yang berlangsung di gedung parlemen, DPR secara tegas menyatakan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Audiensi yang berlangsung di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Dasco dengan lugas menyatakan, "Kami sudah mendengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Tadi dalam rapat paripurna, kita sudah sepakati dan disetujui bahwa batas waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026."

Sebagai bentuk jaminan, Dasco berjanji akan menyerahkan salinan berita acara paripurna kepada Botok Pati dan rekan-rekannya, menegaskan komitmen DPR kepada publik. Ia juga melihat pertemuan ini sebagai masukan krusial bagi Komisi III DPR, dan mengisyaratkan akan ada pertemuan lanjutan yang lebih terperinci guna memperkaya substansi RUU tersebut. "Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," jelas Dasco.
Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai jadwal yang telah disepakati. Ia bahkan dengan berani menyatakan tidak ada keraguan sedikit pun untuk memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut. "Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," ujarnya. Ia menambahkan, "Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah."
Senada dengan Dasco, Saan Mustopa pada kesempatan yang sama kembali menegaskan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses pengesahan RUU ini. "Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," ajak Saan.
Saan lebih lanjut menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi dan perampasan aset merupakan komitmen bersama, tidak hanya DPR tetapi juga Presiden dan seluruh elemen bangsa. "Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," tegasnya. Ia juga menjamin DPR akan membuka seluas-luasnya ruang bagi semua pihak untuk memberikan masukan dalam rapat-rapat, bahkan meminta perwakilan Botok dkk untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Mengakhiri pernyataannya, Saan kembali menekankan bahwa segala kekhawatiran dan keinginan terkait substansi RUU tersebut telah menjadi komitmen bersama. "Apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, itu sudah menjadi komitmen kita bersama dan DPR sudah tadi di paripurna sudah menyampaikan dan sudah memutuskan 15 Desember 2026 itu batas untuk pengesahan RUU ini menjadi undang-undang," pungkas Saan, memberikan kepastian atas janji yang telah diucapkan.
