Internationalmedia.co.id melaporkan kebijakan kontroversial terbaru Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang memungkinkan deportasi kilat imigran dalam waktu hanya 6 jam. Aturan ini, yang tertuang dalam memo internal Badan Penindakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) tertanggal 9 Juli, menimbulkan gelombang protes dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, ICE membutuhkan waktu minimal 24 jam untuk mendeportasi seseorang setelah memberikan pemberitahuan. Namun, memo yang dikeluarkan Plt. Direktur ICE, Todd Lyons, memberikan wewenang kepada petugas untuk melakukan deportasi ke negara ketiga dalam waktu 6 jam dalam situasi darurat, dengan catatan imigran tersebut telah diberi kesempatan berkonsultasi dengan pengacara. Memo tersebut juga menyatakan bahwa deportasi ke negara ketiga dapat dilakukan tanpa prosedur tambahan, asalkan negara tujuan menjamin tidak akan melakukan penganiayaan atau penyiksaan.

Kebijakan ini mendapat sorotan setelah Washington Post pertama kali memberitakannya. Keputusan Mahkamah Agung AS pada Juni lalu yang mencabut perintah pengadilan yang membatasi deportasi tanpa pemeriksaan menjadi landasan hukum kebijakan kontroversial ini. Pemerintahan Trump telah mendeportasi delapan imigran ke Sudan Selatan berdasarkan putusan tersebut. Lebih lanjut, pemerintah Trump dilaporkan telah melobi lima negara Afrika – Liberia, Senegal, Guinea-Bissau, Mauritania, dan Gabon – untuk menerima imigran yang dideportasi dari negara lain.
Pemerintah berdalih kebijakan ini mempercepat pemulangan imigran yang dianggap ilegal, termasuk mereka yang memiliki catatan kriminal. Namun, para aktivis HAM mengecam kebijakan ini sebagai tindakan kejam dan berbahaya, mengingat imigran berpotensi dikirim ke negara yang asing bagi mereka, tanpa jaminan keselamatan dan dukungan.
Kebijakan imigrasi keras Trump juga terlihat dalam "One Big Beautiful Bill," UU pajak dan belanja negara yang ditandatangani pada 4 Juli lalu. UU ini mengalokasikan dana fantastis, sekitar USD 350 miliar (sekitar Rp 5,6 kuadriliun), untuk kebijakan imigrasi, termasuk pembangunan tembok perbatasan, fasilitas penahanan imigran (berkapasitas minimal 100.000 orang), dan perekrutan 100.000 agen ICE baru. Tujuannya, mendeportasi 1 juta orang per tahun. American Immigration Council mencatat peningkatan signifikan anggaran untuk fasilitas penahanan ICE hingga 265%.
UU ini juga meningkatkan anggaran Departemen Pertahanan (DoD) untuk pembangunan kapal, amunisi, perisai rudal, dan keamanan perbatasan. Langkah-langkah ini semakin mengukuhkan komitmen pemerintahan Trump terhadap kebijakan imigrasi yang ketat dan kontroversial.