Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Partai Demokrat menyuarakan harapan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat segera digulirkan. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menekankan pentingnya langkah ini demi memastikan proses sosialisasi yang efektif dan bermakna kepada masyarakat luas.
"Kami menginginkan pembahasan secepatnya," ujar Herman Khaeron usai menghadiri acara Kick Off HUT ke-25 Partai Demokrat di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (baru-baru ini). Menurutnya, waktu yang cukup akan memungkinkan diseminasi informasi yang lebih komprehensif, menampung berbagai masukan dari publik, serta membuka ruang dialog dan kompromi antarpartai politik. "Ruang ini harus panjang," tegasnya, menggarisbawahi perlunya proses yang tidak terburu-buru namun dimulai lebih awal.

Meski demikian, Herman juga mengakui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mungkin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Ia menyinggung kemungkinan pembahasan RUU Pemilu baru akan terealisasi pada tahun 2027. "Jika keputusan kolektif DPR menghendaki pembahasan di awal 2027, tentu ini adalah realitas politik yang harus kita ikuti bersama," jelas anggota DPR RI ini, menunjukkan sikap realistis partainya terhadap dinamika legislasi.
Secara internal, Partai Demokrat telah memulai pembahasan mengenai revisi undang-undang ini. Herman menjelaskan bahwa ranah penyusunan RUU Pemilu berada di tangan Komisi II DPR RI, yang disebutnya sudah mulai melakukan "roadshow" atau kunjungan ke berbagai partai politik untuk menjaring aspirasi. "Komisi II sudah mulai roadshow ke partai-partai. Ini kan tahap awal penyusunan yang saya tahu bahwa penyusunan hak inisiatifnya akan dilakukan di Komisi II," paparnya.
Untuk memperkaya substansi RUU tersebut, Herman menekankan perlunya masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, ahli, dan praktisi. Komisi II diharapkan dapat menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi dan pandangan yang beragam. "Nanti pada saatnya ketika kemudian ini mulai dalam pembahasan penyusunan revisi, saya kira ini akan mulai lebih terang, lebih jelas," kata Herman. Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan undang-undang ini harus senantiasa berlandaskan pada asas kebersamaan, persatuan, dan kepentingan seluruh rakyat serta bangsa Indonesia sebagai bingkai utamanya.
