Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Nama Ahmad Dedi, yang dikenal luas sebagai Dedi Congor, kini menjadi sorotan tajam dalam persidangan kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dedi disebut-sebut beberapa kali menerima aliran dana dari John Field, bos Blueray Cargo yang juga merupakan salah satu terdakwa. Pengakuan mengejutkan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK, John Field secara gamblang menceritakan pertemuannya dengan Dedi Congor. John meyakini Dedi adalah personel Badan Intelijen Negara (BIN) yang dulunya mantan pegawai Bea Cukai. Pertemuan awal mereka, yang diatur oleh staf Dedi bernama Alexander, berlangsung di kantor BIN di Pejaten, Jakarta Selatan. Saat itu, Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR) dan membahas pekerjaan Blueray Cargo.

Menurut BAP yang dikonfirmasi John di persidangan, ia meminta bantuan Dedi untuk memantau operasional Blueray Cargo. Kesepakatan pun tercapai dengan nominal fantastis: Rp 5 miliar per bulan. John membenarkan bahwa setelah negosiasi, mereka sepakat untuk pembayaran bulanan tersebut, dengan teknis penyerahan uang melalui Alexander.
Total pemberian uang kepada Dedi Congor mencapai Rp 30 miliar dalam kurun waktu enam bulan. John merinci, pemberian pertama sebesar Rp 5 miliar dilakukan pada Juli 2025 di kawasan Senayan. Selanjutnya, pembayaran Rp 5 miliar untuk bulan Agustus, September, dan Oktober diserahkan melalui Alexander. Sementara itu, untuk bulan November, uang sebesar Rp 5 miliar diserahkan di Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637, melalui Dian Sopiyono dan Yohanes yang ditugaskan oleh John.
Hingga kini, status Dedi Congor dalam kasus ini masih sebagai saksi. Ia pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sempat menjadi perbincangan publik karena berlari setelah pemeriksaan pada 8 Mei 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengindikasikan bahwa Dedi diduga menerima uang dalam proses pengurusan importasi barang.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Dedi Congor, Hamonangan Daulay, dengan tegas membantah keterangan John Field. Hamonangan menyatakan bahwa kliennya adalah pegawai negeri sipil (ASN) Bea Cukai dan tidak pernah bekerja di BIN. Ia juga menampik klaim penerimaan uang Rp 30 miliar, menyebutnya sebagai pernyataan sepihak yang kebenarannya masih harus dibuktikan secara hukum. Hamonangan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak membuat kesimpulan prematur.
