Sidang kasus suap importasi barang yang menyeret pimpinan Blueray Cargo, John Field, bersama dua manajernya, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, memasuki babak krusial. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, dan jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan pada 22 Juni 2026. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kasus ini menarik perhatian publik terkait praktik rasuah di sektor Bea Cukai.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa John Field sebagai pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen, atas dugaan pemberian suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk memuluskan proses importasi barang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/6/2026), John Field mengakui perbuatannya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, John mengaku mengetahui bahwa memberikan uang kepada penyelenggara negara adalah tindakan melanggar hukum. Namun, ia berdalih terpaksa melakukannya. "Saya perintah Yang Mulia. Karena waktuku sibuk, ya jadi saya perintah suruh Andri dan Deddy untuk membantu saya," ungkap John, menegaskan bahwa inisiatif pemberian uang berasal darinya, sementara Deddy dan Andri hanya menjalankan perintah.
John Field juga menyatakan penyesalannya yang mendalam atas perbuatannya. "Ya saya mengaku bersalah Yang Mulia," ujarnya, seraya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. Pengakuan serupa juga disampaikan oleh Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, yang turut menyatakan penyesalan dan komitmen untuk tidak lagi terlibat dalam praktik ilegal.
Dengan pengakuan para terdakwa dan bukti-bukti yang telah dihadirkan, publik menantikan putusan jaksa yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor layanan publik, khususnya Bea Cukai.
