Jakarta – Tiga sosok yang disebut sebagai aktor intelektual di balik kasus pembunuhan sadis Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perampasan nyawa korban. Internationalmedia.co.id – News melaporkan tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin lalu.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan mereka memenuhi unsur tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, adalah akibat fatal dari perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Ilham Pradipta meninggal dunia. Selain itu, para terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Ditambah lagi, dua dari tiga terdakwa utama, yakni Candy alias Ken dan Dwi Hartono, diketahui memiliki catatan pidana sebelumnya.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar restitusi senilai Rp 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah) secara masing-masing. Apabila restitusi tersebut tidak dapat dibayarkan dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Rencana Pengurasan Dana Fantastis dan Penculikan Berujung Maut
Kasus ini berakar dari rencana ambisius para terdakwa untuk menguras dana fantastis senilai Rp 455 miliar dari rekening dormant. Untuk melancarkan aksi tersebut, peran Ilham Pradipta sebagai kepala cabang bank dianggap krusial. Oleh karena itu, sebuah tim dibentuk untuk menculik Ilham, dengan iming-iming bayaran Rp 60 juta dan bonus Rp 5 miliar jika operasi penggeseran dana berhasil.
Kronologi penculikan yang diungkap jaksa dimulai pada 20 Agustus 2025. Tim yang terdiri dari beberapa pelaku, termasuk anggota TNI yang kini sudah divonis, membuntuti Ilham Pradipta dari kantornya di Cempaka Putih hingga ke sebuah supermarket di Ciracas, Jakarta Timur. Sekitar pukul 17.14 WIB, saat Ilham hendak masuk ke mobilnya, ia langsung disergap dan dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza putih.
Di dalam mobil, Ilham Pradipta yang memberontak dipukuli, lalu tangan, kaki, mulut, dan matanya diikat serta ditutup lakban hitam. Karena belum menemukan ‘safe house’, korban dibawa berputar-putar di beberapa wilayah Jakarta, termasuk Fatmawati, Cawang, hingga Kemayoran. Dalam perjalanan, Ilham dipindahkan ke mobil Fortuner. Di dalam mobil kedua ini, kekerasan berlanjut; leher korban ditarik dan ditekan di bawah bangku tengah, serta dada dan lehernya diinjak agar tidak bergerak.
Setelah berjam-jam tanpa kabar dari para dalang utama, dan kondisi Ilham Pradipta yang sudah tak bergerak, para pelaku memutuskan untuk membuang korban. Jasad Ilham Pradipta ditemukan pada 21 Agustus 2025 di area persawahan Kampung Karang Sambung, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kondisi tidak bernyawa dengan ikatan lakban masih terpasang.
Belasan Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Berencana
Secara keseluruhan, kasus pembunuhan Ilham Pradipta melibatkan 16 terdakwa. Tiga di antaranya adalah prajurit TNI yang telah menjalani proses hukum di peradilan militer dan divonis, yaitu Serka Mochamad Nasir (13 tahun penjara), Kopda Feri Herianto (7 tahun penjara), dan Serka Frengky Yaru (1 tahun penjara).
Sementara itu, 13 terdakwa sipil lainnya, termasuk Dwi Hartono, Candy alias Ken, dan Antonius Aditia, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Para terdakwa sipil ini didakwa atas pembunuhan berencana yang didasari motif pencurian uang rekening dormant, meliputi nama-nama seperti Yohanes, Umri, Reviando, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, Aloysius, dan Erasmus.
