Dakwaan Kadaluarsa? Duta Palma Tantang Jaksa di Sidang!

internationalmedia_admin

Dakwaan Kadaluarsa? Duta Palma Tantang Jaksa di Sidang!

Sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group memasuki babak baru. Internationalmedia.co.id melaporkan, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025), kuasa hukum Duta Palma Group mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menyebut dakwaan tersebut telah kadaluarsa.

Argumentasi tim kuasa hukum berlandaskan pada rentang waktu yang tertera dalam surat dakwaan, yakni tahun 2004 hingga 2022. Dengan mengacu pada Pasal 78 ayat 1 KUHP, mereka berpendapat kewenangan JPU untuk menuntut telah habis masa berlakunya setelah tahun 2022. "Secara hukum, penuntut umum tidak lagi memiliki kewenangan," tegas kuasa hukum Duta Palma.

Dakwaan Kadaluarsa? Duta Palma Tantang Jaksa di Sidang!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum. Mereka juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menangani perkara ini, khususnya terkait klaim kerugian negara senilai Rp 73 triliun. Kuasa hukum Duta Palma menekankan bahwa angka tersebut merupakan konversi dari asumsi perhitungan kerusakan lingkungan, bukan kerugian keuangan negara secara langsung.

Perkara ini, menurut mereka, seharusnya ditangani oleh majelis hakim perkara lingkungan hidup, mengacu pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. "Perkara a quo merupakan perkara lingkungan hidup," tegas kuasa hukum.

Sebelumnya, jaksa Bertinus Haryadi Nugroho mendakwa Duta Palma Group merugikan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, periode 2004-2022. Kerugian ekonomi negara yang mencapai Rp 73,9 triliun, menurut JPU, didasarkan pada laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.

PT Duta Palma Group, yang meliputi beberapa perusahaan afiliasinya, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang ini pun menjadi sorotan publik, menunggu putusan majelis hakim atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar