Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk menjamin penuh hak kebebasan berpendapat di muka umum. Dalam menghadapi potensi penyampaian aspirasi publik, seperti yang diperkirakan terjadi pada Agustus 2026, Polri memastikan akan mengedepankan pendekatan yang humanis dan prosedural. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan berbagai distorsi informasi, sekaligus mewujudkan keadilan prosedural dan legitimasi hukum dalam setiap tahapan pelayanan aksi.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, pada Selasa (1/9/2026), menyatakan bahwa seluruh prosedur pelayanan dan pengamanan penyampaian aspirasi warga dilakukan secara akuntabel dan berada di bawah koridor hukum. "Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum, dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum," tegas Trunoyudo.

Untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif sekaligus menjamin hak-hak konstitusional warga, Polri mengimplementasikan pendekatan tiga pilar utama: upaya Preemtif, Preventif, dan Penegakan Hukum.
Fase Preemtif: Deteksi Dini, Edukasi, dan Kemitraan Warga
Pada fase awal, Polri mengedepankan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, dan pencegahan dini terhadap segala bentuk potensi gangguan. Upaya ini dilakukan baik di ruang siber maupun fisik, agar potensi tersebut tidak berkembang menjadi ambang gangguan yang lebih besar.
Melalui strategi cooling system yang terencana sejak fase sosialisasi, Polri secara aktif membangun kemitraan warga (citizen partnership) dan orkestrasi multi-pihak. Ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta segenap elemen sipil untuk menyuarakan perdamaian dan menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing. Selain itu, seluruh instrumen kehumasan dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif, menangkal disinformasi, serta meredam ketegangan sosial, sehingga publik memahami pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan.
Fase Preventif: Kehadiran Polisi di Ruang Sosial Masyarakat
Pada tahap pelayanan pelaksanaan aksi, Polri memastikan kehadiran fisik personel berseragam seperti jajaran Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas di titik-titik krusial objek vital dan rute aktivitas masyarakat. Kehadiran ini bertujuan untuk meningkatkan efek pencegahan yang nyata.
Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan lancar, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif. Pendekatan persuasif juga diutamakan, melalui kehadiran Polisi humanis dan Polisi Wanita (Polwan) yang siap berinteraksi dengan masyarakat.
Fase Penegakan Hukum: Ultimum Remedium yang Terukur
Trunoyudo menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Tindakan represif hanya akan diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik.
Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan. Legalitas dan akuntabilitas menjadi mutlak dalam setiap langkah yang diambil.
Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Sinergi seluruh elemen masyarakat, khususnya pada tahap preemtif dan preventif, sangat diharapkan demi mengutamakan keselamatan dan kelancaran aktivitas sosial. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan kenyamanan bersama.
