Internationalmedia.co.id – News – Gubernur Banten, Andra Soni, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk melaporkan status pajak kendaraan bermotor mereka. Melalui surat edaran terbaru, para abdi negara kini dipastikan tidak bisa lagi menunggak pembayaran pajak kendaraan pribadi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Andra Soni pada tanggal 24 Juni 2026, menandai dimulainya era pengawasan pajak yang lebih ketat bagi ASN di Banten.

Dalam instruksinya, Gubernur Andra Soni secara eksplisit meminta seluruh ASN untuk segera melakukan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menyampaikan bukti status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan yang dimiliki. Laporan ini harus disampaikan secara kolektif melalui Perangkat Daerah masing-masing kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, dengan batas waktu paling lambat 30 hari sejak surat edaran ini ditetapkan.
Tidak hanya ASN, Kepala Perangkat Daerah juga memegang peran penting dalam kebijakan ini. Mereka diamanatkan untuk bertanggung jawab memonitor dan memastikan kepatuhan pembayaran PKB oleh ASN di lingkungan unit kerja masing-masing. Ini menunjukkan adanya sistem pengawasan berlapis yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin fiskal.
Untuk mendukung efektivitas gerakan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten bersama BKD Provinsi Banten akan melakukan pemadanan data ASN dan data PKB secara berkala. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara cepat jika ada ASN Pemprov Banten yang masih menunggak pajak, sehingga langkah-langkah penegakan dapat segera diambil.
Gubernur Andra Soni juga menegaskan bahwa kepatuhan pembayaran PKB bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, hal ini merupakan bagian integral dari implementasi nilai-nilai BerAKHLAK, budaya kerja ASN, disiplin pegawai, dan yang terpenting, sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat luas. ASN diharapkan menjadi garda terdepan dalam menunaikan kewajiban pajaknya, baik secara elektronik maupun melalui kantor pelayanan Samsat.
