Anggota Komisi II DPR, Taufan Pawe, mengeluarkan peringatan keras sekaligus dorongan inovasi bagi pemerintah daerah (Pemda) terkait pengelolaan aset tanah. Ia menekankan pentingnya optimalisasi aset dan mendesak sosialisasi masif mengenai eksistensi Badan Bank Tanah. Internationalmedia.co.id – News mencatat, pernyataan ini disampaikan Taufan usai mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026), di mana agenda utama meliputi pengelolaan aset daerah, reforma agraria, dan fungsi Bank Tanah.
"Edukasi dan transformasi mengenai eksistensi Bank Tanah ini krusial untuk diketahui secara meluas," tegas Taufan Pawe. Menurutnya, pemahaman akan peran Bank Tanah akan menjadi indikator kehati-hatian bagi kepala daerah. "Jika aset daerah, khususnya tanah, diterlantarkan, maka berpotensi besar untuk diambil alih oleh Bank Tanah," lanjutnya, menjelaskan konsekuensi dari kelalaian pengelolaan.

Taufan memaparkan bahwa Bank Tanah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyitaan terhadap tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan atau diterlantarkan. Setelah proses penyitaan, tanah-tanah tersebut akan dimohonkan untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL), memastikan aset tersebut kembali produktif dan bermanfaat bagi negara.
Lebih dari sekadar ancaman, Taufan juga mendorong Pemda untuk berinovasi. "Para kepala daerah harus memiliki inovasi yang kuat dalam mengembangkan daerahnya," ujarnya. Ia menekankan bahwa pengelolaan aset secara produktif adalah kunci untuk memperkuat fiskal daerah. "Jika fiskal daerah kuat, ketergantungan terhadap dana-dana dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU), dapat diminimalisir secara signifikan," jelasnya.
Dalam kesempatan lain, Taufan Pawe juga menyoroti alokasi dana penghargaan (reward) yang disiapkan pemerintah untuk daerah berprestasi. Ia menilai anggaran sebesar Rp 1 triliun yang direncanakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 masih jauh dari cukup. "Kebetulan saya di Badan Anggaran (Banggar) DPR, saya menyampaikan bahwa dana Rp 1 triliun itu untuk menjadikan dana reward, dana insentif ke daerah tidak cukup. Harus lebih besar dari itu," ungkapnya.
Namun, penambahan dana reward ini, menurut Taufan, harus dibarengi dengan indikator penilaian yang transparan dan terukur. Ia mengusulkan adanya pembagian tingkatan atau ‘grade’ untuk menentukan daerah mana yang berhak menerima penghargaan. "Harus dibuatkan grade. Grade satu seperti apa, grade dua seperti apa, grade tiga seperti apa. Mana mungkin bisa diberikan dana reward penghargaan kepada daerah kalau pengelolaan sampahnya saja tidak becus," kritiknya, menegaskan pentingnya standar kinerja yang jelas.
