Amerika Serikat (AS) membuat kebijakan mengejutkan. Internationalmedia.co.id melaporkan, otoritas AS menangguhkan persetujuan visa bagi hampir seluruh pemegang paspor Palestina. Langkah ini meluaskan pembatasan yang sebelumnya hanya diberlakukan untuk warga Jalur Gaza, seperti diumumkan pemerintahan Presiden Donald Trump.
Informasi ini terungkap lewat laporan New York Times, mengutip sejumlah pejabat AS, dan dilansir oleh berbagai media internasional, termasuk internationalmedia.co.id. Kebijakan baru ini berdampak luas, menghalangi warga Palestina untuk bepergian ke AS untuk berbagai keperluan, termasuk perawatan medis, pendidikan, dan bisnis.

Menurut empat sumber di AS, Departemen Luar Negeri AS telah mengirimkan instruksi ke misi-misi diplomatiknya di seluruh dunia pada 18 Agustus lalu. Instruksi tersebut berisi pembatasan ekstensif yang tak hanya menyasar warga Gaza, tapi juga warga Palestina dari Tepi Barat dan diaspora Palestina yang ingin mendapatkan visa non-imigran.
Pembatasan ini menyusul pengumuman dua pekan sebelumnya yang menghentikan semua visa kunjungan untuk warga Jalur Gaza. Langkah tersebut, yang tengah dalam peninjauan menyeluruh, menuai kecaman dari berbagai kelompok pro-Palestina. Data Departemen Luar Negeri AS sendiri menunjukkan telah diterbitkannya lebih dari 3.800 visa kunjungan B1/B2 (untuk perawatan medis) kepada pemegang paspor Otoritas Palestina, termasuk 640 visa pada Mei lalu.
Langkah kontroversial ini muncul setelah penolakan dan pencabutan visa sejumlah pejabat Palestina, termasuk Presiden Mahmoud Abbas, yang dijadwalkan hadir di Sidang Majelis Umum PBB di New York. Kejadian ini terjadi setelah Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia menyatakan akan mengakui negara Palestina di hadapan Majelis Umum PBB, bergabung dengan 147 negara lainnya.

