Internationalmedia.co.id – Pemerintah Arab Saudi kembali menuai kecaman setelah mengeksekusi mati seorang demonstran anti-pemerintah. Ironisnya, keluarga korban baru mengetahui kabar duka tersebut melalui media sosial, tanpa ada pemberitahuan atau kesempatan untuk mengucapkan salam perpisahan.
Menurut laporan Arab News, eksekusi mati terhadap Abdullah al-Derazi, seorang warga negara Saudi, dilakukan di Provinsi Timur. Al-Derazi diketahui terlibat dalam unjuk rasa anti-pemerintah pada tahun 2011, saat usianya masih di bawah umur. Aksi protes semacam itu tergolong jarang terjadi di Arab Saudi.

Saudi Press Agency (SPA) melaporkan bahwa Al-Derazi dihukum mati atas tuduhan "terorisme". Namun, para pakar PBB sebelumnya telah menyerukan pembebasan Al-Derazi, dengan alasan bahwa penahanannya sewenang-wenang dan ia hanya menggunakan haknya untuk memprotes perlakuan pemerintah Saudi terhadap minoritas Muslim Syiah.
"Keluarganya mengetahui tentang eksekusi mati itu melalui media sosial," ungkap Duaa Dhainy, peneliti pada Organisasi HAM Saudi Eropa (ESOHR). "Mereka tidak diberi kesempatan untuk mengucapkan selamat tinggal kepada Abdullah, tidak diberi pemberitahuan resmi oleh otoritas Arab Saudi untuk memberitahu mereka tentang eksekusi mati tersebut, dan jenazahnya belum diserahkan kepada keluarga," tambahnya.
Amnesty International melaporkan bahwa Al-Derazi dinyatakan bersalah atas dakwaan terorisme bersama delapan orang lainnya karena ikut unjuk rasa antipemerintah yang digelar di Provinsi Timur pada tahun 2011. Hukuman mati untuk Al-Derazi telah dikonfirmasi secara rahasia oleh Mahkamah Agung Saudi, bersama dengan hukuman mati oleh Jalal al-Labbad, pemuda lainnya yang dieksekusi mati pada Agustus lalu.
Arab Saudi menjadi salah satu negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia. Sejak awal tahun 2025, pemerintah Saudi telah mengeksekusi mati sedikitnya 300 orang. Pada tahun 2024 lalu, Riyadh telah melaksanakan 338 eksekusi mati, sebuah rekor yang kemungkinan akan terlampaui pada tahun ini. Internationalmedia.co.id mencatat, tindakan ini terus menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia internasional.
