Bekasi Geger Jaringan Narkoba Modus Baru Terkuak
Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, didukung jajaran Polsek, berhasil menggulung 102 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam dua bulan terakhir. Operasi masif yang berlangsung sepanjang Mei hingga Juni 2026 ini menjaring 121 tersangka, menandai komitmen serius aparat dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah tersebut.

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Selasa (23/6/2026), menjelaskan bahwa dari total pengungkapan tersebut, 78 kasus berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sementara 24 kasus lainnya melibatkan peredaran obat keras atau berbahaya tanpa izin. "Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal," tegas Kusumo.
Dari operasi gencar ini, 121 individu ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 119 laki-laki dan 2 perempuan. Berbagai jenis barang bukti berhasil disita, meliputi ganja seberat 156,29 gram, sabu 2.329 gram, ekstasi 5 gram, tembakau sintetis 503,26 gram, serta 52.740 butir obat keras dan obat berbahaya.
Kusumo menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi peredaran obat keras dan obat berbahaya. "Polres Metro Bekasi Kota akan terus konsisten melakukan pemberantasan. Jika masyarakat mengetahui adanya toko atau lokasi yang menjual obat keras tanpa izin, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas," ujarnya, seraya mengajak partisipasi aktif masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 138. Selain itu, mereka juga dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114.
Pemetaan kepolisian menunjukkan beberapa wilayah masih menjadi perhatian utama terkait peredaran obat keras ilegal, seperti Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan. Lebih lanjut, Kusumo mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam modus operandi para pelaku. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara terbuka, kini mereka beralih ke metode cash on delivery (COD) atau dead drop, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa pertemuan langsung.
"Modusnya sudah tidak terang-terangan lagi. Mereka menggunakan sistem COD dan dead drop. Barang ditaruh di suatu lokasi, lalu diambil oleh pihak lain. Para pelaku yang kami tangkap mayoritas merupakan pemain-pemain baru yang terhubung dengan jaringan pemasok tertentu," jelasnya.
Polres Metro Bekasi Kota kembali menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. "Perang melawan narkotika dan obat keras ilegal membutuhkan kolaborasi semua pihak. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam melakukan penindakan," pungkas Kusumo, menegaskan bahwa dukungan publik adalah kunci menciptakan Kota Bekasi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.
