Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penahanan ini berkaitan erat dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan PT Asabri. Namun, yang menarik perhatian publik adalah lokasi penahanan Febrie yang bukan di fasilitas Kejagung, melainkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jamwas Kejagung, Rudi Margono, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (24/7/2026), menjelaskan secara rinci keputusan tersebut. "Saudara FA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Rutan KPK. Ini adalah fasilitas yang baru saja kita saksikan," ujar Rudi, membenarkan lokasi penahanan yang telah menjadi perbincangan.

Menjawab pertanyaan yang santer beredar di kalangan masyarakat dan media, Rudi Margono membeberkan beberapa pertimbangan krusial di balik penempatan Febrie di Rutan KPK. Salah satu alasan utama adalah rekam jejak Febrie Adriansyah yang dikenal luas sebagai sosok yang pernah memimpin dan menangani berbagai perkara korupsi skala besar selama menjabat sebagai Jampidsus. "Banyak yang bertanya mengapa di KPK. Kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan, setidaknya, pernah berjasa dalam penanganan kasus-kasus besar," tegas Rudi.
Kejagung menilai bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK juga merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan optimal terhadap yang bersangkutan. Selain itu, langkah ini diambil guna menjamin akuntabilitas dan transparansi penuh dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Rudi juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam penanganan kasus ini.
"Kami memandang perlu untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan, sekaligus untuk menjaga proses akuntabilitas dan transparansi. Ini juga merupakan bentuk sinergi kami dengan KPK," jelas Rudi. Ia menambahkan, pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah faktor kenyamanan bagi Febrie sendiri. "Demi menjamin kelancaran proses ke depannya, dan mohon maaf, mungkin yang bersangkutan akan merasa lebih nyaman di sana. Mengingat beliau banyak menangani kasus-kasus besar, ini adalah salah satu pertimbangan yang sangat masuk akal," pungkas Rudi, mengakhiri penjelasannya.
