Internationalmedia.co.id – News – Dunia aktivisme di Lebak, Banten, digegerkan oleh kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fuk Tjhong alias Uun, seorang pegiat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Insiden brutal ini kini menjadi sorotan tajam, terutama setelah Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, bersama suaminya, turut menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan mereka.
Uun, yang dikenal aktif dalam berbagai isu, ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan setelah insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 18 Juli 2026. Sebuah rekaman video yang menyebar luas di platform media sosial memperlihatkan Uun dalam keadaan tanpa busana bagian atas, meringkuk sambil memegangi kepalanya di dalam sebuah kendaraan. Dalam video tersebut, Uun terdengar diinterogasi oleh seorang pria dengan tuduhan pelecehan dan penghinaan terhadap ketua dewan. Ia bahkan menyatakan penyesalannya dan berjanji akan meminta maaf, bersumpah rela dibunuh jika mengulangi perbuatannya.

Pasca kejadian, Uun segera melaporkan insiden yang menimpanya kepada pihak berwajib. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, pada Rabu (22/7/2026), mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini secara resmi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, menyusul laporan polisi bernomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN yang diajukan pada 19 Juli 2026. "Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan," tegas Maruli. Tim penyidik Polda Banten telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta visum et repertum terhadap korban, dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Di tengah pusaran kasus ini, Juwita Wulandari, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dengan tegas menepis tudingan yang mengaitkannya dengan insiden kekerasan tersebut. Dalam klarifikasinya, ia membantah keras telah menginstruksikan siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap Uun. "Kabar tersebut tidaklah benar. Saya tidak pernah menginstruksikan siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan itu, dan saya tidak memiliki komunikasi terkait hal tersebut," jelas Juwita. Ia mengakui bahwa Uun pernah menghubunginya melalui pesan WhatsApp pribadi dengan bahasa yang dianggap tidak beretika, namun ia mengklaim tidak ada komunikasi lanjutan setelah itu.
Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi pada Jumat (24/7), ketika Polda Banten secara resmi menetapkan empat individu sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan Fuk Tjhong alias Uun. Mereka adalah D, A, R, dan E. Kombes Maruli menjelaskan bahwa tersangka D diidentifikasi sebagai pihak yang memberikan instruksi kepada organisasi masyarakat untuk membawa korban, sementara tiga tersangka lainnya, A, R, dan E, diduga kuat terlibat dalam aksi pemukulan. Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolda Banten.
Tak hanya itu, Juwita Wulandari dan suaminya, Deden Fatih, juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (23/7) oleh penyidik Polda Banten, dalam upaya mendalami dugaan penculikan dan penganiayaan aktivis Fuk Tjhong alias Uun. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguak sejauh mana peran mereka, terutama setelah informasi yang dihimpun dari bukti dan keterangan saksi mengindikasikan bahwa korban sempat dibawa secara paksa ke kediaman Juwita oleh sekelompok individu setelah diculik dan dianiaya. "Pemeriksaan masih kita kembangkan sampai sejauh mana peran beliau," kata Maruli, menegaskan komitmen Polda Banten untuk tidak memberi ruang bagi premanisme dan akan terus mengejar pelaku lain yang mungkin terlibat.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban dan istrinya. Beberapa barang bukti penting seperti rekaman video, hasil visum, dan telepon genggam juga telah diamankan. Polda Banten berjanji akan terus menyelidiki kasus ini secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
