Langkah kontroversial diambil Presiden AS Donald Trump. Internationalmedia.co.id melaporkan, Trump mengumumkan pengerahan militer dan penegak hukum federal ke Washington DC untuk mengatasi masalah kejahatan yang menurutnya merajalela di ibu kota. Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump menyatakan akan menempatkan Kepolisian Metropolitan DC di bawah kendali pemerintah federal dan mengirimkan Garda Nasional.
Pernyataan Trump ini menuai kontroversi. Walaupun Partai Republik menuding Washington DC dipenuhi kejahatan dan tunawisma serta mengalami mismanajemen keuangan, data awal Kepolisian Metropolitan DC justru menunjukkan penurunan kejahatan kekerasan antara tahun 2023 dan 2024, meskipun setelah lonjakan pascapandemi. Trump, mantan presiden yang kini berstatus terpidana dan telah mengampuni sekitar 1500 pelaku penyerbuan Gedung Capitol AS tahun 2021, mengatakan polisi dan jaksa kurang tegas. Ia bahkan menyebut kejahatan di Washington DC "benar-benar di luar kendali".

"Ini adalah Hari Pembebasan di DC, dan kita akan mengambil kembali Ibu Kota kita," tegas Trump dalam konferensi pers. Langkah ini mengingatkan pada kebijakan imigrasi kerasnya dan pengerahan tentara aktif untuk menghadapi demonstran di Los Angeles. Trump bahkan berencana menerapkan kebijakan serupa ke kota-kota lain seperti New York dan Chicago.
Uniknya, Washington DC memiliki hubungan khusus dengan pemerintah federal. Meskipun Undang-Undang Home Rule sejak pertengahan 1970-an memberikan warga DC hak memilih Wali Kota dan Dewan Kota, Kongres AS masih mengendalikan anggaran kota. Sebelum konferensi pers, Trump juga melalui media sosial memerintahkan tunawisma untuk "pindah keluar" dari Washington DC, menjanjikan tempat tinggal baru, tetapi "JAUH dari Ibu Kota". Langkah-langkah kontroversial ini jelas akan memicu perdebatan panjang di Amerika Serikat.

