Jakarta – Alex Iskandar, adik kandung dari gembong narkoba kelas kakap Erwin Iskandar alias Ko Erwin, dipastikan akan segera menghadapi meja hijau. Berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil kejahatan narkoba telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini Alex telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, langkah ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba yang melibatkan keluarga inti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti tersebut. Menurutnya, proses ini terlaksana setelah seluruh berkas kasus TPPU Alex Iskandar dinyatakan P-21 oleh Kejari Makassar. "Tersangka atas nama Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar berikut barang buktinya," kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Pelimpahan tahap II ini, yang melibatkan tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen, berlangsung pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Alex Iskandar hadir didampingi kuasa hukumnya, Agung Syahputra. Sementara itu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Riyen Muliana dan Yusnita turut hadir untuk menyaksikan serta melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan barang bukti.
Dalam proses serah terima ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti krusial yang diduga terkait TPPU narkoba. Di antaranya adalah 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ GR berwarna putih dengan nomor polisi B-58-HO, 1 unit mobil Suzuki pikap bernopol DD-8148-SK, serta 1 bendel formulir pembelian mobil Toyota Fortuner tersebut.
Selain itu, turut diserahkan 5 bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Alex Iskandar, 2 bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Erwin Iskandar, 4 kartu ATM (tiga di antaranya berjenis platinum), dan 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan.
Sebelumnya, jaringan kejahatan Ko Erwin telah lebih dulu digulung. Penyidik telah melimpahkan Ko Erwin dan salah satu kaki tangannya, Akhsan Al Fadhil, ke Kejaksaan Negeri Bima, NTB, pada Rabu (24/6). Dalam pelimpahan tahap II tersebut, sejumlah barang bukti juga diserahkan, meliputi 1 buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang Ringgit Malaysia (RM) 2.000, 4 unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ beserta STNK-nya, dan sebuah flashdisk.
Kasus Ko Erwin, yang dikenal sebagai bandar besar narkoba penguasa wilayah Nusa Tenggara Barat, memang menyeret banyak pihak. Ia sendiri berhasil ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan ini membuka kotak pandora jaringan narkoba yang luas.
Bahkan, kasus ini turut menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keduanya juga dijerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perkara narkoba Ko Erwin, menunjukkan betapa dalamnya akar kejahatan ini.
Setelah penangkapan Ko Erwin, satu per satu jaringannya berhasil dilucuti. Mulai dari Andre Fernando alias The Doctor yang teridentifikasi sebagai pemasok sabu utama bagi Ko Erwin. Istri dan dua anak Ko Erwin juga tidak luput dari jeratan hukum, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang yang bersumber dari bisnis gelap narkoba Ko Erwin.
Ko Erwin diketahui setidaknya dua kali melakukan transaksi besar dengan Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama melibatkan sabu seberat 2 kilogram dengan nilai Rp 400 juta, disusul transaksi kedua untuk 3 kilogram sabu dengan harga yang sama, Rp 400 juta. Angka-angka ini menggambarkan skala bisnis haram yang dijalankan.
