Internationalmedia.co.id memberitakan kisah dramatis seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu (49) yang nekat berenang menyeberangi perairan menuju Singapura demi pekerjaan. Aksinya yang berujung hukuman penjara dan cambukan ini terungkap setelah ia ditangkap otoritas Singapura.
Perjalanan ilegal Jamaludin bermula di Batam, pertengahan September tahun lalu. Sekitar pukul 23.00, ia bertemu seorang bernama Azwar di pantai dan menaiki speedboat yang dikendalikannya. Perjalanan laut berlangsung sekitar satu setengah jam, hingga Azwar memerintahkan Jamaludin untuk terjun ke laut di perairan Singapura. Dengan alat pengapung rakitan, Jamaludin berenang selama satu jam hingga mencapai pantai Singapura tanpa terdeteksi.

Selama 11 bulan, Jamaludin hidup di Singapura secara ilegal. Ia bekerja serabutan dan bahkan menjual rokok selundupan untuk bertahan hidup. Namun, petualangannya berakhir pada 12 Agustus 2025 saat ditangkap di sekitar Sungei Kadut, Woodlands. Petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura tak menemukan dokumen resmi kependudukannya. Sidik jarinya yang cocok dengan identitasnya menjadi bukti kuat pelanggaran hukum yang dilakukan.
Di pengadilan, Jamaludin mengaku menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman. Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan pada 16 September 2025. Otoritas Singapura menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran imigrasi, sesuai Undang-Undang Imigrasi setempat. Mereka menekankan bahwa memasuki Singapura tanpa izin masuk yang sah merupakan pelanggaran hukum. Kisah Jamaludin menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat memasuki negara lain secara ilegal.
