Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, melalui unggahan di platform Truth Social miliknya, menyatakan niatnya untuk menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris. Internationalmedia.co.id melaporkan, pernyataan mengejutkan ini disampaikan Trump pada Kamis (18/9/2025), menimbulkan gelombang reaksi di berbagai kalangan. Trump bahkan menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap para pendana kelompok anti-fasisme tersebut. Namun, mekanisme penetapan Antifa sebagai organisasi teroris masih belum dijelaskan secara rinci.
Pernyataan Trump ini bukanlah hal baru. Pada masa jabatan pertamanya, ia juga pernah berjanji untuk melakukan hal serupa. Jaksa Agung William Barr kala itu bahkan menyebut aktivitas Antifa sebagai ‘terorisme domestik’. Kendati demikian, Antifa sendiri bukanlah organisasi terstruktur dengan kepemimpinan yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang akan menjadi target penetapan tersebut.

Lebih lanjut, Trump juga mengisyaratkan langkah-langkah represif lainnya. Ia menyebut kemungkinan pencabutan status bebas pajak bagi organisasi nirlaba liberal dan mengungkapkan pertimbangan untuk menuntut kelompok atau individu yang diduga menargetkan kaum konservatif. Langkah-langkah ini dipicu oleh pembunuhan aktivis konservatif pendukung Trump, Charlie Kirk, yang kemudian ditafsirkan sebagai upaya terkoordinasi sayap kiri untuk memicu kekerasan.
Pernyataan Trump ini menuai kecaman dari Partai Demokrat. Mereka menuduh Trump menciptakan dalih untuk membungkam perbedaan pendapat. Meskipun memberikan dukungan material kepada kelompok teroris asing ilegal, tidak ada hukum serupa yang berlaku untuk kelompok domestik seperti Antifa. Antifa sendiri merupakan gerakan sosial yang lebih samar, dengan beragam individu yang memiliki keyakinan politik sayap kiri, namun tidak terikat pada struktur partai tertentu.
Pernyataan Trump ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai implikasi hukum dan politiknya. Bagaimana pemerintah AS akan menindaklanjuti ancaman ini dan apakah langkah-langkah tersebut akan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi, masih menjadi teka-teki yang perlu dijawab.
