Taipan properti Singapura, Ong Beng Seng, terhindar dari jeruji besi. Internationalmedia.co.id melaporkan, Pengadilan Singapura menjatuhkan denda sebesar SG$ 30.000 atau sekitar Rp 379,1 juta kepada Ong Beng Seng atas dakwaan bersekongkol menghalangi keadilan. Putusan ini dibacakan pada Jumat (15/8) lalu, hampir dua pekan setelah Ong, 79 tahun, mengaku bersalah.
Kasus ini terkait dengan mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran, yang telah divonis penjara karena korupsi. Ong, yang dikenal sebagai sosok di balik kesuksesan Formula One Grand Prix Singapura, dituduh membantu Iswaran menyembunyikan bukti dalam penyelidikan antikorupsi.

Hakim Distrik Utama Lee Hit Cheng mempertimbangkan kondisi kesehatan Ong yang menderita kanker stadium lanjut. Beliau berpendapat bahwa hukuman penjara akan sangat berisiko bagi nyawa Ong. "Oleh karena itu, saya sependapat dengan pembela dan jaksa penuntut bahwa penerapan belas kasihan peradilan diperlukan," kata Hakim Lee.
Ong, pemilik Hotel Properties Limited dan pemegang hak siar Formula One Grand Prix Singapura, berperan penting dalam membawa balapan bergengsi tersebut ke Singapura sejak 2008. Sementara itu, Iswaran telah menjalani hukuman 12 bulan penjara karena menerima suap lebih dari SG$ 400.000 (Rp 5 miliar) dan menghalangi keadilan. Ia menyelesaikan masa hukumannya pada 6 Juni lalu. Kasus ini menjadi persidangan korupsi politik pertama di Singapura dalam hampir setengah abad.
