Close Menu
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
Home ยป Vonis Hakim PBB Bikin Geleng Kepala
Trending Indonesia

Vonis Hakim PBB Bikin Geleng Kepala

GunawatiBy Gunawati03-05-2025 - 09.00Tidak ada komentar2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Vonis Hakim PBB Bikin Geleng Kepala
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sumber Internationalmedia.co.id memberitakan vonis mengejutkan dari Pengadilan Inggris. Seorang hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) asal Uganda, Lydia Mugambe (50), dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 4 bulan. Bukan karena korupsi atau kasus hukum berat lainnya, melainkan karena tindakannya yang keji: memaksa seorang wanita muda menjadi pembantunya.

Kasus ini terungkap setelah proses persidangan di Pengadilan Mahkota Oxford. Mugambe terbukti bersalah atas beberapa tuduhan serius, termasuk melanggar Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris, memfasilitasi perjalanan korban dengan tujuan eksploitasi, memaksa kerja paksa, dan berkonspirasi untuk mengintimidasi saksi. Hakim David Foxton dalam putusannya menyebut tindakan Mugambe sebagai ‘kasus yang sangat menyedihkan’.

Vonis Hakim PBB Bikin Geleng Kepala
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi alasan hukum, dipaksa bekerja tanpa bayaran sebagai pembantu dan pengasuh anak Mugambe. Ia dicegah untuk memiliki pekerjaan tetap dan hidup dalam ‘ketakutan yang hampir terus-menerus’ karena kekuasaan Mugambe di Uganda. Ironisnya, Mugambe sendiri adalah seorang hakim Pengadilan Tinggi di negara asalnya, sebuah fakta yang semakin memperburuk pelanggaran hukum yang dilakukannya. Pengadilan juga menemukan bukti Mugambe terlibat dalam upaya ilegal untuk membawa korban ke Inggris. Lebih jauh lagi, ia juga mencoba mengintimidasi korban agar menarik kasusnya. Prestasi hukum Mugambe yang sebelumnya gemilang, menurut Hakim Foxton, tak bisa menghapus kejahatan yang telah ia perbuat. Vonis ini menjadi tamparan keras bagi reputasi PBB dan juga menjadi peringatan keras tentang eksploitasi yang masih terjadi di dunia.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Gunawati
Gunawati

kontributor International Media yang berfokus pada peliputan berita dari kawasan Amerika dan Eropa. Ia secara rutin menyajikan analisis mengenai kebijakan luar negeri, isu-isu sosial, dan perkembangan politik di negara-negara Barat.

Related Posts

Israel Gempur Iran Gelombang Serangan Dimulai

12-03-2026 - 07.30

Jerman Evakuasi Staf dari Irak di Tengah Badai Konflik

12-03-2026 - 07.15

Israel Diguncang Serangan Rudal Dahsyat Iran dan Hizbullah Bersatu

12-03-2026 - 07.00

Tiga Saudara Terduga Dalang Bom Kedubes AS di Oslo Terungkap

12-03-2026 - 03.45

Gaji Dipotong WFH Jadi Normal Efek Perang Iran

12-03-2026 - 03.30

Spanyol Ambil Sikap Tegas Terhadap Israel

12-03-2026 - 03.00
Leave A Reply Cancel Reply

Internationalmedia.co.id
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Tentang

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.