Dalam persidangan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya telah melalui prosedur yang sah dan didukung oleh lebih dari dua alat bukti yang valid. Internationalmedia.co.id – News melaporkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), bahwa penegasan ini disampaikan oleh perwakilan Kortas Tipikor Polri dan pihak termohon lainnya.
Di hadapan majelis hakim, pihak termohon yang terdiri dari Polda Metro Jaya (Termohon I), Kortas Tipikor Polri (Termohon II), serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon, memaparkan bahwa serangkaian proses hukum telah dilalui sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan tiga ahli. Selain itu, penetapan ini juga didasarkan pada barang bukti serta alat bukti surat, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Pihak termohon menjelaskan, setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ahli, serta didukung oleh bukti surat yang ada, sebuah gelar perkara lanjutan dilaksanakan pada 10 Juli 2026. Gelar perkara yang dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya tersebut menyimpulkan bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, serta adanya persesuaian antara seluruh keterangan dan bukti yang terkumpul, sehingga status Febrie Adriansyah layak ditingkatkan menjadi tersangka.
Penyidik meyakini telah menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie dalam penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya. Dugaan korupsi ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dengan rentang waktu kejadian antara tahun 2020 hingga 2025.
Tidak hanya itu, hasil penyidikan juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pemohon. TPPU ini diduga bertujuan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, atau tindak pidana korupsi lainnya.
Para termohon secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka Febrie, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meskipun demikian, detail mengenai rangkaian fakta dan modus operandi dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Febrie tidak dibacakan secara rinci di persidangan, melainkan dianggap telah dibacakan hingga halaman 12, butir F.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah, sebagai pemohon, dalam permohonan praperadilannya meminta hakim untuk membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia juga menggugat keabsahan proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri. Febrie secara spesifik menyoroti penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari, yang dinilainya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
