Pekan ini, sidang pembelaan eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dalam kasus dugaan korupsi akan segera dimulai. Sidang ini akan membahas serangkaian tuduhan yang mengaitkan Najib Razak dengan praktik korupsi.
Menurut laporan AFP pada Minggu (1/12), sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin (2/12). Najib Razak akan memulai pembelaannya terkait empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan dugaan suap senilai US$510 juta.
Selain itu, Najib Razak juga akan membela diri terhadap 12 tuduhan kasus pencucian uang yang menjeratnya. Kasus-kasus tersebut terkait dengan Tanore Finance Corp, yang diduga digunakan untuk mengalirkan dana dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan bahwa ia lebih bertekad dari sebelumnya untuk membela kliennya dalam kasus ini. Namun, jika terbukti bersalah, Najib berisiko menghadapi denda yang besar dan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan yang dihadapinya.
Selain itu, tim hukum Najib Razak juga telah mengajukan banding agar sisa hukumannya dapat dijalani sebagai tahanan rumah.
Sidang untuk banding tersebut juga akan digelar pekan ini, tepatnya di Pengadilan Banding pada Kamis (5/12). Pengadilan Banding akan mendengarkan argumen dari Najib terkait permintaan untuk menjalani tahanan rumah.
Permohonan untuk tahanan rumah diajukan dengan alasan bahwa ada perintah dari mantan raja yang memberinya izin untuk menjalani sisa hukumannya di rumah.
Najib meminta pengadilan untuk mendorong pemerintah mengonfirmasi keberadaan dekrit kerajaan dan melaksanakan perintah tersebut. Namun, pengadilan menolak permohonan itu karena klaim Najib dianggap tidak dapat diterima sebagai bukti yang sah.
Dengan demikian, jika Pengadilan Banding mengeluarkan putusan yang mendukung Najib, permohonan tersebut akan kembali dipertimbangkan di pengadilan.
Najib Razak ditangkap oleh MACC (Komisi Anti-Korupsi Malaysia) pada 3 Juli 2018, setelah mengikuti Pemilu Malaysia. Ia ditahan terkait dengan kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.
Secara keseluruhan, Najib Razak menghadapi 42 dakwaan, dengan 35 dakwaan lainnya terkait dalam empat persidangan yang belum diputuskan. Akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar RM210 juta kepada Najib Razak.
Najib Razak menjalani masa hukumannya di Penjara Kajang. Namun, pada 6 Februari 2024, hukuman tersebut diringankan menjadi 6 tahun penjara dan denda sebesar RM50 juta.