Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Fokus utama kini tertuju pada Basri Lewaimang, seorang pria yang telah resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diidentifikasi sebagai pengelola sekaligus bandar narkoba utama di jaringan tersebut. Penelusuran aparat juga mengungkap jejak aliran dana serta aset-aset mewah Basri yang nilainya fantastis, kini telah dipasangi garis polisi.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id pada Selasa (18/8/2026), mengonfirmasi penetapan DPO atas nama Basri. Surat DPO dengan nomor registrasi DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba tersebut merinci identitas Basri Lewaimang sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Alor, 01 Oktober 1975. Ciri-ciri fisik yang disebutkan meliputi rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bentuk bibir tidak terlalu tebal, dan berkulit hitam.

Basri diduga kuat sebagai figur sentral di balik peredaran narkoba di THM tersebut. Polisi menyebut Basri bukan hanya mengelola THM Planet 1, 2, dan 3, melainkan juga menjadi pemasok utama berbagai jenis barang haram yang diedarkan di lokasi-lokasi tersebut. "Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3," ungkap Brigjen Eko.
Skala peredaran narkoba di THM Planet Batam mencapai skala yang mengkhawatirkan. Fakta penyidikan menunjukkan bahwa setiap bulannya, minimal sekitar 40.000 butir ekstasi beredar di sana, bahkan melonjak signifikan saat klub mencapai kapasitas penuh.
Tak hanya memburu pelaku, Bareskrim juga serius menelusuri jejak aliran dana dan aset kekayaan milik Basri. Sejumlah aset mewah bernilai fantastis kini telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyidikan. Brigjen Eko menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat Basri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di samping jeratan pidana asal narkotika.
Daftar aset yang kini telah dibekukan dan dipasangi garis polisi oleh petugas mencakup beragam properti dan kendaraan mewah, di antaranya:
Aset Bergerak:
- Satu unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
- Satu unit Xpander Cross (BP 1497 IS)
- Satu unit Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
- Satu unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
- Satu unit Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
- Satu unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)
- Satu unit Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
- Dua unit Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI dan BK 1862 AD)
- Satu unit Innova Venturer (B 2736 UKP)
- Satu unit Hummer H3 (B 8067 KS)
- Satu unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
- Satu unit Kapal Azimut 68S warna Putih
- Satu unit Kapal warna Putih
Aset Tidak Bergerak:
- Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
- Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5.
- Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20.
- Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
- Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
- Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3.
- Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11.
- Empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
- Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
- Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
- Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan penyitaan formal terkait TPPU dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika yang dilakukan oleh Basri," pungkas Brigjen Eko, menegaskan komitmen aparat untuk membongkar tuntas jaringan dan kekayaan haram sang bandar.
