internationalmedia.co.id – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh pengakuan mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ferry Yanto Hongkiriwang, yang akrab disapa Ferry Boboho, memberikan kesaksian yang tidak biasa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia mengaku telah menerima aliran dana fantastis senilai Rp 22,5 miliar hanya dengan alasan mendengarkan keluh kesah atau "curhat" dari pihak perusahaan.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/11/2026) tersebut, Ferry menjadi saksi kunci dalam kasus yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ferry mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 22,5 miliar tersebut berasal dari PT Perwira Adhitama Sejati. Menariknya, ia mengklaim uang tersebut bukan merupakan biaya jasa hukum formal, melainkan imbalan atau fee karena telah mendengarkan keluh kesah terkait kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.

Saat dicecar oleh jaksa mengenai bentuk output konsultasi hukum yang sebanding dengan nilai Rp 22,5 miliar tersebut, Ferry hanya menjawab secara singkat bahwa ia hanya memberikan arahan saat pihak perusahaan datang untuk bercerita. "Dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu," ujar Ferry di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari uang tersebut yang ia serahkan kepada Febrie Adriansyah.
Tak hanya soal uang "curhat", Ferry juga mengungkap aliran dana lainnya yang melibatkan tokoh lain. Ia mengaku menerima uang senilai Rp 18 miliar dari Jemy Sutjiawan, terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Ferry menguraikan bahwa Rp 15 miliar dari total tersebut merupakan utang pribadinya kepada Jemy, sementara Rp 3 miliar lainnya merupakan fee untuk pengacara bernama Eko yang mendampingi Jemy. Hingga saat ini, Ferry mengaku baru mencicil utang tersebut sebesar Rp 1,8 miliar.
Persidangan ini semakin panas saat membahas keterlibatan aset-aset mencurigakan. Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui perantara Ferry. Selain itu, terdakwa bersama terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, diduga melakukan pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp 346 miliar lebih dan USD 440.990.
Salah satu temuan paling mencolok dalam penyidikan ini adalah penemuan aset dalam tiga brankas yang disita, salah satunya berisi emas seberat 74 kg. Jaksa juga menyoroti pola pencucian uang yang dilakukan dengan cara membeli aset gaya hidup, termasuk sebuah kafe yang sering menjadi tempat berkumpul para terdakwa. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena mengungkap bagaimana aliran dana besar dapat bergerak di balik kedok yang sangat sederhana.
