<strong>internationalmedia.co.id – Aktivitas pendakian di kawasan Gunung Merapi yang saat ini masih dalam status siaga memicu tindakan tegas dari pihak berwenang. Sebanyak 14 orang pendaki yang nekat melakukan pendakian ilegal berhasil diamankan oleh petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Tindakan ini diambil karena para pendaki tersebut melanggar aturan larangan pendakian yang telah ditetapkan demi keselamatan jiwa.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Heri Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan rombongan pendaki ilegal ini dilakukan melalui jalur Desa Klakah, Kecamatan Selo. Operasi pengamanan ini dilakukan secara bertahap. Sebanyak 11 orang diamankan pada Sabtu (31/10), sementara tiga orang lainnya berhasil ditangkap pada Minggu (1/11) malam.

Keberhasilan petugas dalam mengamankan para pendaki ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat setempat. Heri mengungkapkan bahwa petugas mendapatkan laporan cepat dari warga Desa Klakah yang merasa curiga melihat adanya pergerakan sekelompok orang di wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas pendakian. Kecurigaan warga tersebut terbukti benar, di mana terdapat rombongan yang mencoba menembus kawasan terlarang.
Berdasarkan data yang dihimpun, para pendaki yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga luar pulau. Para pelaku yang diamankan di antaranya adalah AAF (Sragen), SBP (Bantul), MID (Boyolali), NKS (Grobogan), AFP (Sleman), AHAR (Boyolali), KDP (Bantul), FFA (Temanggung), T (Kalimantan), FA (Boyolali), dan FSP (Boyolali). Selain itu, terdapat tiga pendaki lain yang sempat terpisah dari rombongan dan ditemukan oleh masyarakat, yakni U (Jogja), F (Solo), serta seorang perempuan asal Magelang.
Menariknya, rentang usia para pelanggar aturan ini sangat beragam, mulai dari remaja berusia 15 tahun hingga orang dewasa berumur 46 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya kesadaran akan bahaya erupsi gunung api masih terjadi di berbagai kalangan usia.
Terkait konsekuensi hukum, Heri Wibowo menyatakan bahwa ke-14 pendaki tersebut akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor BTNGM. Langkah ini diambil untuk mendalami motif di balik aksi nekat mereka mendaki gunung yang sedang dalam status waspada.
Pihak BTNGM kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat dan wisatawan. Saat ini, Gunung Merapi masih berada pada Level III (Siaga), yang berarti aktivitas vulkanik masih sangat tinggi dan tidak stabil. Oleh karena itu, seluruh aktivitas pendakian dilarang keras. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas apa pun dalam radius 3 kilometer dari puncak Merapi guna menghindari risiko bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Keselamatan harus menjadi prioritas utama di atas keinginan untuk berwisata atau berpetualang.
