internationalmedia.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lebak berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan secara ilegal di wilayah hukum mereka. Dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW (34) yang diduga kuat menjadi pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar.
Operasi penggerebekan ini berlangsung di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (20/10). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tumpukan obat-obatan jenis psikotropika dan obat keras dalam jumlah yang sangat besar. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.629 butir obat dari berbagai jenis yang sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, merinci bahwa barang bukti yang ditemukan sangat beragam. "Petugas menyita sebanyak 1.629 butir obat-obatan dari berbagai jenis. Komposisinya terdiri atas 1.189 butir Hexymer, 373 butir Tramadol, 28 butir Camlet, 15 butir Atarax, 10 butir Euforiss, 6 butir Reklona, 4 butir Merlopam, dan 4 butir Alprazolam," jelas AKP Epi Cepiyana pada Rabu (21/10).
Selain ribuan butir obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai senilai Rp 400 ribu yang diyakini merupakan hasil dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
AKP Epi menegaskan bahwa Polres Lebak tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran obat ilegal yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Pihaknya berkomitmen penuh untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan resmi.
"Kami mengimbau masyarakat agar sangat berhati-hati. Jangan pernah membeli atau mengonsumsi obat-obatan secara sembarangan. Pastikan penggunaan obat selalu sesuai dengan petunjuk dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku BW kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, pelaku juga terancam dengan dugaan pelanggaran Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Senada dengan Kasat Narkoba, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait jual-beli obat ilegal di lingkungan sekitar.
"Jika melihat adanya transaksi obat-obatan yang tidak resmi, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera kami tindaklanjuti. Mari kita bersama-sama melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif," pungkas Iptu Moestafa.
