internationalmedia.co.id – Aktivitas pertambangan tanah urug ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten resmi meringkus dua pria berinisial RD dan DL yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam praktik penambangan tanpa izin tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian, tepatnya di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses hukum.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengerukan tanah yang tidak wajar. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada akhir Juli 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak tanggal 27 Juli hingga 31 Juli 2026. Para pelaku menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah urug tersebut secara masif," ujar Kombes Pol Maruli dalam keterangan resminya pada Minggu (27/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa seluruh kegiatan penambangan tersebut dilakukan secara melawan hukum. Para pelaku diketahui tidak memiliki dokumen legalitas apa pun, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga izin pengangkutan dan penjualan. Hal ini menunjukkan bahwa operasional tambang tersebut murni dilakukan untuk keuntungan pribadi tanpa mematuhi regulasi lingkungan dan hukum yang berlaku.
Modus operasional yang dijalankan para pelaku adalah dengan menjual tanah urug tersebut secara eceran. Tanah hasil tambang ilegal tersebut didistribusikan menggunakan truk jenis dump truck Colt Diesel dengan kapasitas muatan sekitar lima meter kubik. Adapun harga yang dipatok untuk setiap ritase tanah urug tersebut adalah sebesar Rp250.000.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau sebagai barang bukti utama. Selain alat berat, petugas juga mengamankan empat lembar surat keterangan jam kerja alat berat serta beberapa barang pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Atas tindakan ilegal ini, RD dan DL kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun serta denda paling banyak mencapai Rp200 juta.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Maruli mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Pihak kepolisian juga membuka pintu seluas-luasnya bagi warga yang menemukan indikasi praktik tambang tanpa izin untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
