internationalmedia.co.id – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai memicu berbagai usulan strategis dari sejumlah partai politik. Salah satu poin krusial yang mencuat adalah mengenai penguatan wewenang lembaga penyelenggara pemilu. Partai Hanura secara tegas mengusulkan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diberikan mandat lebih luas, termasuk kemampuan untuk menyeret oknum penyelenggara ke ranah pidana.
Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella, menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu saat ini tidak boleh hanya terjebak pada perdebatan teknis mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) atau sistem pemilu, baik itu sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Menurutnya, menjaga integritas penyelenggara pemilu adalah kunci utama keberhasilan demokrasi di masa depan.

"Pembahasan RUU Pemilu ini seharusnya tidak hanya berfokus pada persoalan parliamentary threshold saja. Kita juga harus bicara soal sistem pemilu, apakah mau terbuka atau tertutup. Namun, ada satu aspek yang jauh lebih penting bagi kesuksesan pemilu mendatang, yaitu bagaimana kualitas kerja penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga DKPP," ujar Rio dalam keterangannya pada Sabtu (26/9/2026).
Rio menyoroti keterbatasan wewenang yang dimiliki DKPP selama ini. Saat ini, DKPP dianggap hanya memiliki otoritas untuk memberikan sanksi administratif, seperti memberikan peringatan, pengurangan nilai (scoring), hingga sanksi terberat berupa pemecatan terhadap komisioner KPU atau Bawaslu jika terbukti melakukan kesalahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Namun, Rio menilai hal tersebut belum cukup untuk memberikan efek jera, terutama jika pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan tindak pidana serius. Ia mengusulkan agar DKPP diberikan kewenangan hukum untuk meneruskan temuan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, seperti praktik gratifikasi atau tindakan yang memicu kerusuhan sosial, langsung ke pihak penegak hukum.
"Jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana, seperti adanya gratifikasi yang dapat memicu huru-hara dan ketidakstabilan, maka DKPP tidak boleh berhenti hanya pada sanksi pemberhentian. DKPP harus memiliki kewenangan untuk membawa kasus tersebut ke ranah pidana dan meneruskannya ke aparat penegak hukum. Selama ini, kewenangan tersebut belum dimiliki oleh DKPP," tambah Rio.
Lebih lanjut, politisi ini mengingatkan para pembuat kebijakan di DPR agar menjadikan momentum revisi UU Pemilu ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Ia memperingatkan agar perdebatan tidak habis pada isu teknis ambang batas, sementara kualitas penyelenggara pemilu yang berintegritas justru terabaikan.
Menurutnya, jika penyelenggara pemilu tidak bekerja dengan benar dan tidak memiliki konsekuensi hukum yang tegas, maka kualitas demokrasi yang dicita-citakan bangsa tidak akan pernah tercapai secara maksimal. Penguatan peran DKPP dianggap sebagai langkah preventif sekaligus represif untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan bersih dari praktik korupsi.
