Seorang mantan kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Malang kini harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh orang tua siswa. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, insiden penamparan yang diduga dilakukan oleh AH, eks Kepala SMPN 18 Kota Malang, terhadap seorang siswa karena masalah seragam telah memicu kemarahan publik dan berujung pada laporan polisi.
Lilik Yuliana, pendamping hukum bagi korban, membenarkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan AH ke Polresta Malang Kota. Menurut Lilik, tindakan kekerasan ini bukan kali pertama terjadi, namun puncaknya terekam dalam sebuah video yang kemudian menjadi bukti kuat dan memicu reaksi keras dari keluarga korban.

"Kami melaporkan kasus kekerasan yang menimpa siswa di SMPN 18 Kota Malang. Pelaku yang diduga adalah oknum guru, dalam hal ini kepala sekolah, Bapak Amrozi," terang Lilik, seperti dikutip dari internationalmedia.co.id pada Jumat lalu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengonfirmasi penerimaan laporan polisi tersebut. Laporan yang masuk pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIB itu terkait dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap anak di gerbang sekolah wilayah Lowokwaru, Kota Malang.
Pelapor, berinisial MR, seorang perempuan, melaporkan bahwa anaknya, RAF yang berusia 15 tahun, menjadi korban kekerasan. Berdasarkan keterangan MR, RAF ditampar sebanyak empat kali dan dipukul dengan tangan mengepal satu kali oleh terlapor. Alasan di balik kekerasan ini adalah karena RAF tidak mengenakan seragam lurik yang telah ditentukan.
Sebelum laporan polisi ini mencuat, AH sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 18 Kota Malang tak lama setelah insiden penamparan tersebut terungkap. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
