Internationalmedia.co.id – News – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berhasil menyita sejumlah aset berharga senilai lebih dari Rp 5,5 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Kasus ini berpusat pada praktik lancung dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Brigjen Indra Lutrianto Amstono, Direktur P2A Kortas Tipikor Polri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), menegaskan bahwa langkah penyitaan ini krusial demi pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. "Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis," ujar Brigjen Indra.

Rincian aset yang telah diamankan penyidik meliputi:
- Satu unit rumah mewah yang berlokasi di Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan estimasi nilai sekitar Rp 1,4 miliar, beserta dokumen kepemilikannya.
- Satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, yang ditaksir senilai Rp 3,5 miliar. Bukti kepemilikan aset ini masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena rumah tersebut masih dalam masa kredit.
- Satu unit mobil Toyota HiAce tahun produksi 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT, yang memiliki nilai sekitar Rp 682 juta.
Penyelidikan mendalam terkait penelusuran aset lain serta aliran dana haram ini dipastikan akan terus bergulir. Brigjen Indra menyatakan bahwa penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang memiliki kaitan erat dengan kasus Sitti Husniah. "Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sebagai langkah berikutnya, penyidik Kortas Tipikor juga akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Sitti Husniah Talenrang untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi terpisah yang dianggap relevan dengan perkara ini, termasuk Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua saksi berinisial HA dan RP.
Empat Klaster Pungli PBG Bupati Gowa Terkuak
Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan adanya empat klaster dugaan tindak pidana yang menjadi fokus penyidikan dalam kasus ini. Klaster-klaster tersebut mencakup pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
-
Klaster Pertama: Menyoroti pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi para pengembang. Bupati HT diduga mematok pungutan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis Perkimtan). Dari modus ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana menyetor Rp 50 juta melalui sopir pribadi sang bupati.
-
Klaster Kedua: Terkait pembukaan gerai minimarket Indomaret di wilayah Gowa. Bupati HT, melalui orang kepercayaannya berinisial HA, diduga meminta dana dengan dalih corporate social responsibility (CSR) senilai Rp 85 juta per gerai. Pihak minimarket telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 850 juta. Dari hasil penelusuran penyidik, aliran dana inilah yang kemudian digunakan untuk membayar cicilan rumah di Waterfront Makassar dan pembelian mobil Toyota HiAce yang kini telah disita Polri.
-
Klaster Ketiga: Berkaitan dengan permohonan izin PBG Perumahan Royal Spring. Tersangka Sitti Husniah diduga meminta potongan harga (diskon) sebesar 70 persen untuk satu unit rumah senilai Rp 1,4 miliar, sehingga ia hanya membayar Rp 420 juta atas nama pihak lain. Uang pembayaran tersebut diduga berasal dari kickback proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp 3,8 miliar dari PT API.
-
Klaster Keempat: Meliputi dugaan ‘pemalakan’ terhadap sponsor kegiatan Beautiful Malino senilai Rp 100 juta kepada pihak minimarket, bahkan sebelum audiensi perizinan dilakukan.
Brigjen De Deo menjelaskan bahwa dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Bupati HT disebut berperan sentral dalam mengarahkan proses perizinan serta memanfaatkan kedudukannya untuk meminta imbalan finansial atau keuntungan lain melalui pihak ketiga. Sementara itu, HA bertindak sebagai perantara yang menyampaikan permintaan tersebut, menerima, dan mengelola sebagian dana atas instruksi Bupati HT.
Atas perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menjadi sorotan serius internationalmedia.co.id dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
