Internationalmedia.co.id – News – Aparat kepolisian di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Dua individu yang diduga kuat sebagai pengedar telah diamankan, dan dari tangan mereka, petugas menyita setidaknya 770 butir obat jenis Tramadol. Pengungkapan kasus ini terjadi setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak berwajib.
Menurut keterangan Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, kepada awak media pada Jumat (25/9/2026), penangkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026). "Kedua pelaku diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut," ujar Kompol Edison, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang.

Ketika proses penangkapan berlangsung, aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Benar saja, petugas berhasil menemukan ratusan butir pil Tramadol yang telah dikemas dan diduga siap untuk didistribusikan kepada pembeli. Total 770 butir pil tersebut kini menjadi barang bukti utama yang menguatkan dugaan peredaran ilegal.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan berbahaya tersebut memang akan diedarkan kembali. Target pasar mereka diduga meliputi wilayah Cileungsi dan area sekitarnya, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas, terutama generasi muda.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa 770 butir Tramadol telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bogor. Mereka akan menjalani penyidikan mendalam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras ini.
