Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden kekerasan yang berakar dari sengketa lahan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, telah berakhir dengan penetapan 24 orang sebagai tersangka. Seluruh individu yang diduga terlibat dalam aksi perusakan, penjarahan, dan penganiayaan ini kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak, dalam konferensi pers yang dilansir oleh internationalmedia.co.id, Kamis (24/9/2026), menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana serius yang dilakukan secara bersama-sama. "Ini adalah kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang melibatkan lebih dari satu orang," jelas Cornelis.

Kericuhan yang menggemparkan warga setempat ini dilaporkan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Lebih dari seratus orang, termasuk para tersangka, tiba-tiba mendatangi Desa Matiti II, memicu serangkaian tindakan anarkis yang berujung pada kerusakan dan kekerasan.
Dari total 24 tersangka, 10 di antaranya ditangani langsung oleh Polda Sumatera Utara, sementara 14 tersangka lainnya merupakan hasil penanganan Polres Humbang Hasundutan. Pihak kepolisian telah menerima total 12 Laporan Polisi (LP) terkait insiden ini, dengan tiga LP ditangani Polda Sumut dan sembilan LP lainnya oleh Polres Humbang Hasundutan.
Kombes Cornelis H Simanjuntak menambahkan, motif utama di balik kericuhan ini adalah sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung lama antara dua kelompok warga, yakni kelompok Manullang dan kelompok Munte. Perselisihan ini memuncak menjadi aksi kekerasan yang kini berujung pada proses hukum. Penahanan seluruh tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan ketertiban di wilayah tersebut, sembari proses hukum terus berjalan untuk mengungkap tuntas semua fakta di balik insiden yang meresahkan ini.
